Jakarta (Antara) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Ang mengatakan bahwa Jakarta Smart Card (Beli) Plus dapat diambil jika merokok ditemukan di sekolah dan tempat umum.
“Tujuannya adalah untuk mencegah peningkatan jumlah perokok rambut,” kata Pramono di Jakarta pada hari Selasa.
Menurutnya, di area non -rumbing (KTR), rancangan peraturan regional (Ranperda) aturan terdaftar yang terkait dengan aturan terkait dengan siswa pembelian, yang ketahuan merokok.
Dia mengatakan bahwa perluasan pembatasan dapat digunakan pada semua siswa yang terbukti merokok di sekolah -sekolah dan tempat -tempat umum termasuk 10 pengaturan.
RKT mencakup fasilitas perawatan kesehatan, proses pengajaran dan pembelajaran, ruang untuk mainan, tempat ibadah, transportasi umum dan infrastruktur olahraga dengan batas -batas area untuk merokok untuk batas -batas pagar eksternal.
Dia mengatakan bahwa selain dari peraturan peraturan untuk rokok, yang menjual tempat, yaitu fasilitas perawatan kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan 200 meter dari taman bermain.
“Batas rancangan peraturan ini harus ditingkatkan dengan mempromosikan rokok pada platform digital, termasuk regulasi dan penegakan sanksi administrasi digital,” katanya.
Pramono menyatakan bahwa penegakan KTR di provinsi DKI Jakarta harus didukung oleh infrastruktur yang memadai, kelompok kerja terlatih, peralatan uji nikotin udara dan lokasi pelaporan.
Leave a Reply