Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sidang pemalsuan akta otentik hadirkan saksi ahli Universitas Al Azhar

JAKARTA (Antara) – Gugatan atas hukum otentik mengenai perusakan dengan dua hektar sertifikat tanah di desa RULAN, distrik Cylindar, memberikan saksi ahli dari Universitas Indonesia al -Kargi Akhmad, yang terletak di Pengadilan Distrik Utara Jakarta.

Saksikan profesor ahli. Pengesahan Akhmad menjelaskan berbagai hal dengan sekuritas substantif dari sekuritas asli dan melakukan unsur -unsur Pasal 266 KUHP tentang merusak surat -surat asli Jakarta pada hari Selasa.

Pada persidangan, pernyataan ahli bersaksi di kantor jaksa dari kantor kejaksaan di Jakarta utara, jadi Rico bertanya kepada para ahli saat ini.

Dia bertanya kepada saksi ahli tentang fungsi protokol, yang kemudian menjawab bahwa protokol itu adalah bukti mendukung sikapnya terhadap peristiwa tersebut.

“Protokol juga berfungsi sebagai referensi untuk kegiatan berikutnya,” kata ahli.

Selain itu, jaksa penuntut bertanya apakah laporan resmi itu bisa ditandatangani, tetapi orang -orang yang tertarik tidak pernah merasa itu ditandatangani.

“Lalu, itu, ujian bagi mereka yang tertarik,” jawab ahli itu.

Selain itu, pengacara terdakwa, Brian, menanyakan masalah saksi ahli terkait dengan protokol pengukuran apakah itu dapat dianggap sebagai tindakan.

Supparji menjelaskan bahwa protokol acara adalah pesan tentang kegiatan yang dilakukan untuk tujuan tertentu.

Brian kembali bertanya apakah ada tanggal ejaan dan tanda tangan, yang salah.

Supparji mengatakan bahwa jika ada kesalahan yang terkait dengan menulis tanggal, ia kembali ke lembaga yang mengeluarkan protokol.

“Ini berarti bahwa lembaga yang relevan dapat meningkat, dan ini tidak akan menghentikan keberadaan sertifikat yang dikeluarkan sebelumnya,” kata Supparji kepada Ketua Hakim Aloisia.

Supparji juga menggambarkan kategori orang yang memesan. Ini perlu dibuktikan secara khusus.

“Itu berarti bahwa jika Anda benar -benar memberi tahu mereka di mana itu dilakukan dan siapa yang mereka katakan, maka itu harus spesifik,” katanya.

Gugatan berikutnya akan berlangsung pada hari Selasa, 3 Juni 2025, dan akan melanjutkan untuk membaca persyaratan jaksa penuntut (JPU) terhadap terdakwa Tony Satzhan.

Sebelumnya, jaksa mengutuk kejahatan kriminal Tony Surjan pada 24 Februari 2004, dan dikenal pada tahun 2020 di kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Distrik Jakarta Utara atau di Pengadilan Distrik Jaket Utara.

Tony Sudzhan dituduh memperkenalkan informasi palsu ke dalam tindakan kebenaran yang sebenarnya dengan maksud untuk menggunakan atau menggunakan orang lain seolah -olah sejalan dengan kebenaran yang terancam jika penggunaannya dapat menyebabkan kerugian.

Gugatan terdakwa diatur dan terancam oleh Pasal 266 (1) KUHP dan Pasal 266 (1) KUHP dan Pasal 266 (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *