JAKARTA (Antara) – Sebanyak 534 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas selama operasi keamanan Jaya 2025, yang dilakukan oleh unit polisi Metro di Jakararta timur (Satlantas) di empat lokasi, sehingga dapat memiliki potensi untuk menyebabkan kecelakaan.
“Berdasarkan laporan Sun Report tentang karat elektronik atau Law Transport Law (ETLE) mobile sekarang sebanyak 534 unit. Dua roda dengan roda adalah 490 unit dan empat kendaraan dengan 44 unit,” kata OPPP OPPP Operating Bagian (KBO), OPPP, OPPP I, Jatka, Jatka.
Empat lokasi, terutama dalam perjalanan ke Panjaitan di depan bahasa, utara; Light Light (TL) Monster Bar North, Jalan Mt Haryono dan Jalan Mayjend Sutoyo; Jalan Basuki Rahmat, Jategar (di depan Mal Wast); dan Duren Channel Banjir Timur (KBT) Sit.
Pengemudi yang dibuat oleh roadmith, dari helm yang tidak beraugek, tidak sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor (TNKB), dan sebagainya.
Namun, partainya tidak bertindak atau menghilang Manu -man, tetapi hanya memberikan teguran dan pendidikan kepada orang -orang yang melanggar untuk mengikuti kebijakan lalu lintas satu sama lain.
“Ketika itu hanya melanggar berhenti. Kami memberikan kontribusi. Kami memberikan pendidikan. Kami mengatakan ini pengguna sepeda motor ini. Setidaknya ini
Pengguna jalan ditegur sebagai upaya antusias di komunitas pengguna jalan.
Selain itu, Eko mengatakan partainya juga berbagi brosur tentang keamanan keamanan Jay sebanyak 180 brosur.
Sebelumnya, Kepolisian Nasional akan melakukan 2025 operasi keamanan pada 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan menghormati kebijakan lalu lintas untuk menciptakan keamanan pengemudi jalan.
Dalam operasi ini, polisi nasional akan menghancurkan sebelas jenis pelanggaran dengan potensi untuk menyebabkan kecelakaan. Mengikuti daftar pelanggaran yang ditargetkan:
1. Stop Quality (Pasal 287 Hukum Llaj -A)
2. Against Electricity (Pasal 287. Hukum Llaj)
3. mengemudi di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331. Hukum llaj)
4. Dengan ponsel saat mengemudi (Pasal 283. Hukum llaj)
5. Pemicu Kecil atau Sim (Pasal 281. Hukum Llaj)
6. Motorcycles mengemudi lebih dari satu orang (Pasal 292. Hukum llaj)
7. Jangan gunakan sabuk pengaman atau helm SNA (Pasal 106 Paragraf 6 Hukum Llaj)
8. melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Hukum Llaj)
9. Perjalanan yang tidak konstitusional, seperti zig-zag atau sembrono (Pasal 106, paragraf 1 hukum llaj)
Mobil
11. Penggunaan rotator tidak cocok dengan tandanya
(Artikel 106 Paragraf 4 Hukum Llaj -A)
Leave a Reply