Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi bongkar penipuan dalam jaringan dengan modus perdagangan saham

JAKARTA (Antara) – Poldaat Metro JAA berhak atas sistem malletic internet (penipuan jaringan) dengan mode perdagangan dan aset kristal.

Manajer Berman dari Metro BER Pode Jaya Kimoms Pol. Roberto GM Passaruba mengatakan investasi saham di media sosial seperti Facebook dengan persentase akses 150 persen.

“Tim staf ini menggunakan teknologi informasi.

Dalam kasus -kasus para korban masuk, termasuk polisi Jakarta, hilangnya aktivitas kriminal online di internet.

“Saat ini ada tiga laporan polisi yang diidentifikasi dalam kebijakan Jakarta, kemudian penambahan posisi polisi.

Roberto mengungkapkan bahwa ada dua tersangka lain dari polisi, satu adalah warga negara Malaysia dengan polisi YCF dan tersangka dengan nama -nama Indonesia.

“Malaysia ini datang ke Indonesia untuk mempekerjakan lebih banyak kecurigaan, SP adalah warga negara Indonesia.

Tersangka, katanya, memainkan peran dalam menemukan orang -orang yang bersedia menawarkan akun dan untuk menyelesaikan kepemilikan banyak perusahaan yang digunakan sebagai menyala.

“Dan YCF ini menyediakan uang, uang untuk menangguhkan akun dan perusahaan,” kata Roberto.

Selain itu, dua kecurigaan membawa semua dokumen perusahaan, akun, dan peralatan lain yang digunakan untuk transaksi (penipuan) secara online.

“Ada ponsel, kartu Indonesia. Lalu akan diberikan Malaysia mereka untuk digunakan untuk membuat scrum online, kata Roberto.

Dengan tindakan kedua air ini didakwa dengan artikel Pasal Pasal 1 Jo. Bagian 28 dari Undang -Undang 1 Undang -Undang No. 2024 untuk informasi dan transaksi. Tersangka ditempatkan di bawah 378 poin pidana dan atau skor 3, itu buta huruf 4, dan level 5 dari 8 dari 8 2010 pada pembatasan dana (TPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *