Jakarta (antara) – Kementerian Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melaporkan kesediaannya untuk segera mengingat moratorium Timur Tengah ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi dan memberikan jaminan untuk perlindungan dan manajemen baru.
Persiapan untuk pengurangan moratorium dilakukan melalui berbagai dialog dan pertemuan dengan partai -partai yang relevan, termasuk perwakilan dari perwakilan pemerintah Saudi untuk melakukan cross -starts, pernyataan pers KP2 mengatakan pada hari Rabu (3/19).
Salah satu upaya terbaru adalah koordinasi CP2 dengan Kementerian Kebijakan, Hukum dan Keamanan (Kmopooplocochukam), yang diadakan pada hari Selasa (18/3).
Menteri P2MI Abdul Kadir Carding mengatakan pertemuan itu membahas beberapa hal, salah satunya memberikan jaminan manajemen baru setelah moratorium pengiriman PMI dibatalkan.
Poin yang dibahas oleh Kemenkopopolhukam, antara lain, terkait dengan pemantauan Presiden Prabovo Subajanto pada hari Jumat, 14 Maret 2025 untuk membuka kembali moratorium imigran Indonesia di ladang domestik di Arab Saudi.
KP2MI kemudian menekankan dukungan dari kementerian/lembaga lain yang hadir pada pertemuan koordinasi untuk membuka PMI di Timur Tengah, terutama Arab Saudi.
Menteri Carding juga membahas masalah perlindungan PMI, terutama untuk pekerja migran dan anak -anak dari pekerja asing yang dianggap sebagai masalah serius, di mana Arab Saudi digunakan sebagai proyek perintis tentang masalah ini.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas nota pemahaman tentang tujuan utama Presiden No.130 tahun 2024 sehubungan dengan penguatan dan perlindungan pekerja migran yang terkait dengan akomodasi dan perlindungan pekerja asing, menekankan sinergi antara kementerian dan lembaga.
Menteri Carding juga mengatakan pertimbangan pengiriman di Arab Saudi adalah karena perubahan signifikan dalam peraturan di Arab Saudi dan memperkuat perlindungan melalui sistem terintegrasi antara Suskomi dan Munis.
Selain itu, Menteri Carding juga berpendapat bahwa akomodasi PMI di Arab Saudi dapat menjadi intensitas, serta contoh -contoh rencana pembukaan untuk negara -negara tujuan Timur Tengah lainnya, seperti Uni Emirat Arab yang juga menggunakan moratorium.
KP2MI akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian/Lembaga yang relevan untuk memberikan nota kesepahaman.
Sementara itu, KP2MI juga mengevaluasi peraturan yang terkait dengan PMI, termasuk Menteri Peraturan Tenaga Kerja (Permanak) no. 291 tahun 2018 tentang instruksi untuk menjalankan dan melindungi imigran Indonesia di pemerintah Saudi melalui sistem akomodasi saluran.
Kemudian, ada aturan untuk regulator untuk regulator No. 260 tahun 2015 tentang penghentian dan larangan penempatan pekerja Indonesia untuk pengguna individu di wilayah Timur Tengah.
Leave a Reply