JAKARTA (Antara) – Menteri Koordinasi Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kemenangan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (OMC) adalah bukti dari biodiesel berdasarkan minyak kelapa sawit (CPO) yang diakui oleh dunia.
Melalui Laporan Panel (Laporan tentang Hasil Keputusan Panel) pada 10 Januari 2025, WTO memutuskan bahwa Uni Eropa didiskriminasi, memberikan perlakuan yang tidak adil dan bencana dari minyak kelapa sawit Indonesia dan biofuel.
“Kemarin kami menang dalam seratus untuk kelapa sawit. Jadi itu adalah satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus minyak -palm dan biodiesel, Eropa mengakui diskriminasi terhadap Indonesia,” kata pernyataan Jakarta dalam sebuah pernyataan di Jakarta.
Dia memeriksa bahwa kemenangan ini adalah hasil dari jauh terhadap diskriminasi Uni Eropa terhadap barang -barang barang kelapa sawit.
“Kemarin khusus untuk minyak kelapa sawit, kami bertarung di Redd dan menang. Jadi biodiesel, yang sekarang kami terima sebagai kebijakan, dunia pasti harus menerima bahwa tidak hanya biodiesel berdasarkan perampokan, kedelai dan yang lainnya, tetapi juga pada CPO,” katanya.
Selain itu, juga diklaim bahwa Uni Eropa belum menerapkan penilaian data yang tepat yang digunakan untuk menentukan biofuel yang berasal dari konversi minyak kelapa sawit berisiko tinggi (risiko ILUC tinggi), dan ada kelemahan untuk persiapan dan penerapan kriteria dan prosedur untuk ILUC rendah (ILUC rendah). Ii.
Keputusan SMC juga menyatakan bahwa dalam konteks penerapan Tirib Prancis (pajak stimulus yang terkait dengan biofuel untuk dimasukkan) atau insentif pajak untuk menggunakan biofuel dalam sistem transportasi Prancis, telah mengakibatkan diskriminasi terhadap biofuel berdasarkan palma minyak.
Uni Eropa hanya menerapkan rangsangan pajak untuk biofuel berdasarkan diskon dan kedelai. Keputusan akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan dikaitkan dengan Indonesia dan Uni Eropa.
Dengan cara ini, Uni Eropa telah diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam ketentuan delegasi yang terkait dengan masalah yang tidak sesuai dengan aturan OMC.
Selain itu, Airlangsang juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut pasti akan mempengaruhi kebijakan Uni Eropa, Peraturan EU EUDR), dengan bekas Uni Eropa secara resmi menerima proposal EUDR dari 1 tahun hingga 30 Desember 2025, mengindikasikan Uni Uni Eropa.
Keputusan SMC tentu saja merupakan kekuatan tambahan bagi Indonesia, yang berusaha menentang kebijakan Eudr. Indonesia akan terus menentang kebijakan yang diskriminatif dan non -Prorakyat, terutama mengingat ada lebih dari 41 persen orang Indonesia di Indonesia di perkebunan minyak Indonesia.
Selain itu, Airlangga juga menyebutkan bahwa momen ini dapat memungkinkan Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi implementasi, sehingga barang -barang minyak kelapa sawit tidak mengalami diskriminasi lagi.
“Dengan kemenangan ini, saya berharap cloud atau apa yang telah mengejar kuliah IEU-OCA dapat hilang dan kita dapat mengakhiri IEU-OCEA dengan segera,” katanya.
Leave a Reply