Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

NTB sampaikan temuan minyak goreng tidak sesuai takaran ke pusat

MATARAM (ANTARA) – Pemerintah provinsi Nusa Tengara West (NTB) mengatakan telah segera mentransfer kesimpulan kepada pemerintah pusat yang terkait dengan minyak goreng sesuai dengan inspeksi tiba -tiba kantor penjualan Kota Mataram di pasar Konon Roek pada 11 Maret 2025.

Kepala kantor komersial NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil posisi tetap dari kesimpulan yang telah mempengaruhi masyarakat.

“Kami saat ini sedang menunggu kantor penjualan Regency / City untuk menerapkan hal -hal serupa di daerah masing -masing untuk mengetahui apakah ada acara serupa atau tidak. Kami juga akan mentransfer hasil ini ke pusat,” Nelly mengatakan kepada Antara ketika mereka dihubungi di Mataram pada hari Rabu.

Pada tanggal 11 Maret 2025, minyak goreng populer yang beredar di pasar Kebon Roek, Mataram City, Nusa Tengara Barat, tidak sesuai dengan volume dosis yang terdaftar dan ditimbang satu liter dan ada indikasi bahwa minyak dicampur dengan minyak goreng dalam curah.

Hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Kantor Penjualan Mataram City diungkapkan oleh beratnya tanda minyak 800 mililiter, 820 mililiter dan 980 mililiter.

Produk minyak bumi dengan dosis 800 mililiter dan 820 mililiter diproduksi oleh UD Wukir Panca dan didistribusikan oleh Pt Agrapana Wukir Panca yang tinggal di Blear, Jawa Timur.

Sementara produk minyak berukuran 980 mililiter (dalam batas toleransi diproduksi oleh CV Mega Setia, yang terletak di Gresik, Jawa Timur.

Harga minyak dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi RP15 700 per liter, sementara merek lain dijual seharga RP. 16.000 per liter. Di pasar tradisional, harga minyak bervariasi dari RP. 18.000 per liter di Rp. 19.000 per liter.

Pemerintah daerah mendesak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan hanya melihat merek minyak goreng karena harganya lebih murah, tetapi faktanya tidak sesuai dengan pengukuran. Perbedaan antara harga minyak dan minyak merek lainnya cukup RP. 300 hingga RP. 500 per paket.

Berdasarkan laporan sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang Dipesan dalam Kementerian Moga SimatePang menekankan bahwa semua produk minyak dari tanda minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasar.

Kebijakan penarikan diterapkan sebelumnya pada beberapa langkah pertama yang dimulai dengan peringatan tertulis dua kali dengan periode maksimum tujuh hari kerja masing -masing.

Jika waktu yang ditentukan tidak diperhitungkan, pemerintah pusat akan mengambil langkah -langkah dalam bentuk penangguhan sementara kegiatan penjualan, penutupan stok penyimpanan, penarikan minyak distribusi, rekomendasi untuk penarikan kembali pemberian lisensi yang mencoba menarik produk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *