Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kericuhan di Kemang, polisi tetapkan sembilan tersangka

JAKARA (ANTARA) – Polisi menempatkan sembilan tersangka dalam pertempuran untuk menempatkan tanah itu dalam dua kelompok kerusuhan antara desa Mampang Prapatatan pada hari Rabu (30/4).

Pada hari Kamis, wartawan mengatakan kepada Jakarta bahwa Departemen Kepolisian Metro Jakarta, Ade Rahmat Idnal mengatakan kepada Jakarta bahwa sembilan orang menjadi curiga. “

Ade Rahmat mengatakan kerusuhan terjadi pada hari Rabu (30/4) sekitar 09.25 WIB, dengan kayu dan batu dilemparkan ke kedua bagian.

Kami tahu ada pesta yang mencoba masuk ke lapangan. Namun, dari dalam, ada beberapa kelompok yang merupakan ahli waris bumi.

Kemudian, ketika seseorang menerbitkan senjata (Senpi), kerusuhan tumbuh. Tindakan itu juga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Sampai akhir, anggota polisi dari departemen Mankan membantu polisi kereta bawah tanah di Jakarta selatan datang ke tempat kejadian dan memastikan bahwa situasi keamanan terkendali.

“Kami memiliki 25 orang, empat senapan udara dan tiga pisau parang,” katanya.

Polisi memastikan bahwa kedua belah pihak bukan organisasi masyarakat (organisasi populer), tetapi kelompok yang menggunakan layanan pengumpulan.

Untuk kejadian ini, penulis diancam oleh paragraf 1, paragraf 1 dari Undang -Undang Darurat tahun 1951, yang melibatkan kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 12, Pasal 2, (1) tahun 1951 menetapkan siapa pun yang tidak memiliki hak untuk membawa atau menggunakan senjata hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *