JAKARTA (Antara) – Jaksa Distrik Barat Jakarta sedang berusaha membawa orang Indonesia (WNI), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi untuk pembukaan pernikahan untuk membatalkan Pengadilan Distrik Jakarta Barat.
Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Hendra Antoro mengatakan kasus itu diadakan pada hari Rabu (30/4).
“Kasus ini dibawa berdasarkan informasi dari keterikatan hukum di Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh, yang menjelaskan bahwa ada kekerasan dalam rumah tangga terhadap warga negara Indonesia,” kata Hendra ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat.
Hendri mengatakan korban menikah dengan orang Arab Saudi sebelum tinggal di Arab Saudi di bagian barat Jakarta.
Menurut penyelidikan, ia mengatakan bahwa Hendri menemukan bukti awal bahwa pernikahan antara warga negara Indonesia dan orang asing tidak sesuai dengan prosedur seperti undang -undang 1974 sehubungan dengan pernikahan sesuai dengan bagian 22, dengan mengatakan “bahwa pernikahan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi tuntutan pernikahan.”
Selain itu, dalam paragraf 26 (1), ia juga berpendapat bahwa pernikahan yang lebih awal karena pekerja pernikahan yang tidak sah, wali pernikahan atau penahanan yang tidak valid, tanpa menghadiri dua saksi, dapat mengajukan permohonan pengusiran keluarga dalam bentuk langsung suami atau istri, jaksa penuntut dan suami atau istri.
“Penghapusan pernikahan klaim sebagai manifestasi yang jelas dari kehadiran pemerintah dalam melindungi hak -hak warga negara untuk hidup aman dan damai,” kata Hendra.
Kasus ini sekarang terdaftar di pengadilan agama seorang pengacara distrik di Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal kasus.
“Kami berharap bahwa pernikahan itu dapat dibatalkan itu bisa menjadi keadaan kembali kepada warga negara Indonesia ke negara itu,” kata Hendra.
Leave a Reply