Jakarta (Antara) -Administrasi Investigasi Polisi Metropolitan Jakarta telah melanggar lalu lintas narkoba dengan enam kilogram ganja, yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.
“Selama hari Rabu (5/14) sekitar pukul 19:00, para petugas memperoleh satu orang dengan inisial HP (32),” kata Kasubdit 3 Ditrensnarkoba Jaya, AKBP Ade Chandra, Kamis.
Penemuan kasus ini berasal dari informasi publik tentang kelangsungan hidup kegiatan distribusi ganja di wilayah timur -jakarti.
“Kemudian Ditrensnarkoba Subdit 3 tim melakukan penyelidikan insentif di wilayah tersebut,” katanya.
Setelah penyelidikan selesai, tim Ditrensnarkoba berhasil mengamankan seseorang dengan inisial HP, 32, di Jalan Bintara, West -Bekasi.
“Dia kemudian mencari kamar sewaannya di BEASI Barat dan menemukan enam paket cokelat yang diduga mengandung ganja dengan enam pound kotor dan unit ponsel,” katanya.
Ade Chandra mengatakan partainya akan menyelidiki publikasi Jaringan Sirkulasi Kanabis.
“Kami telah meyakinkan dititrer yang dicurigai dan kami akan terus mengeksplorasi pengungkapan masalah ini untuk menemukan aktor lain,” katanya.
Leave a Reply