Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Seorang pengacara ditangkap polisi karena bawa senpi dan narkoba

Jakakarta (antara) pengacara dengan inisial, 31, dipegang oleh polisi karena ditemukan membawa senjata udara ilegal dan beberapa obat -obatan.

“Pengaturan terjadi setelah pelaku mencakup kecelakaan lalu lintas pada hari Senin, Pusat Jakacarta,” Komisaris Polisi Jakakarta Purnamo di Jakakarta pada hari Minggu.

Menurutnya, kecelakaan itu terjadi pada hari Jumat (25/4) dan pengemudi transportasi umum di lokasi transportasi umum di tempat kejadian yang dicurigai dengan izin membawa senjata api.

Setelah itu, pengemudi melamar ke polisi dan setelah memeriksa polisi menemukan 7.65mm Mokarov tanpa izin resmi. SPADS dihancurkan dalam tubuh pengacara.

Selama pengikut pengikut, polisi menemukan beberapa operator lain di operator, seperti model senjata, yang mengurangi klip dan jenis tulisan narkotika narkotika.

Tidak hanya ini, petugas juga memberi tahu jenis narkotika untuk ganja, satu pipet, sembilan tablet dengan obat kasar, enam unit seluler dan banyak lagi.

“Hasil dari uji urin menunjukkan bahwa metamfetamin, ganja, dan obat -obatan yang mengandung benzodiazepine secara positif,” katanya.

Karena tindakan yang digunakan oleh dua undang-undang, serta pasal 1 paragraf (1) dari jumlah darurat 12 tahun untuk senjata api ilegal, dengan perkiraan penalti maksimum atau maksimum 20 tahun.

Selain itu, artikel 112 paragraf (1) dan (2) dan artikel 127 paragraf (1) surat dari 35 tahun dan maksimum Rp800 dan miliar maksimum Rp.

“Pelaku yang membawa senjata api tanpa persetujuan dan penggunaan obat -obatan. Ini adalah tindakan serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatio.

Undangan kriminal ke unit -unit utama di Jakakarta Tengah (rekreasi), AKBP Muhammad Ferdaus menambahkan, tim investigasi melakukan pencarian untuk pelaku, tetapi tidak menemukan bukti lain.

Masih diselidiki bahwa ada keterlibatan pengaturan dalam jaringan ilegal senjata api ilegal atau jaringan narkoba.

“Saat ini kami menyimpan pelaku dan menyerahkan kasus dalam proses yang ditransmisikan ke Jaksa Penuntut Umum (POPU),” kata Ferda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *