Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi ungkap kasus pencabulan ayah terhadap dua anaknya di Bekasi

JAKARTA (Antara) – Metro polisi Bekasi mengungkapkan pelanggaran pidana atau tindakan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah biologis mereka EH (52) terhadap Son er (20) dan SNH (13).

Kepala Polisi Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustophe mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa bahwa para pelaku membuat undang -undang dari 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Renga Bandung, geng Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, desa di Tanjungbar, Kikarang Timur.

Mustophe menjelaskan bahwa kasus itu ditemukan setelah korban mengatakan kepada jurnalis bahwa ibu kandungnya adalah bahwa pelakunya telah meniduri korban di rumahnya ketika korban pulang dari sekolah.

“Tersangka mengundang korban seks, tetapi korban menolak korban. Tersangka mengancam korban jika dia tidak berhubungan seks, misalnya, bukan untuk mendukungnya dan mengusir rumahnya,” katanya.

Karena korban takut bahwa dia akhirnya memperhatikan permintaan pelaku, para pelaku juga menarik para korban, memberi para korban 50 RP. ribu.

“Kejadian ini, ketika ibu kandung melaporkan insiden itu, polisi kereta bawah tanah Bekasi dengan LP/B/B/1289/IV/2025/SPKT/SPKT/Metro Becka Rak/Metro Jaya Polisi 3 2025 April,” katanya.

Mustof juga menyebutkan bahwa para pelaku saat ini diasuransikan oleh polisi Metro Bekasi dan dikenakan Pasal 1 Hukum. Pasal 82. 17 dari tahun 2016 sehubungan dengan Perp no. Penentuan penentuan. 1 dari 2016 no.

“Penjahatnya hingga 15 tahun,” kata Mustophe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *