Jakarta (Antara) – Pencuri sepeda motor di Tambore, Cock Barat, yang terdiri dari pria dengan inisial TA (32), RN (20) dan WB (17), mengancam 12 tahun penjara.
Tiga ahli sepeda motor dihentikan tidak hanya dengan pencurian, tetapi juga dengan kepemilikan senjata ilegal.
“363 Artikel KUHP tentang pencurian yang terkait dengan paragraf 1, paragraf 1, paragraf 1, sehubungan dengan kepemilikan senjata ilegal, mengancam 12 tahun penjara,” kata Muhammu Kukuh Islam, komandan polisi ayam barat.
Kukuh mengatakan para pelaku telah dimulai delapan kali di barat -jakarta, Tangerang, Bogor, dan daerah sekitarnya.
“Sampai saat itu, dia ditangkap di Hekl ketika dia akan bekerja pada hari Senin (10/3),” kata Kukuh.
Selain itu, Kukuh mengatakan kasus ini dimulai dengan pemantauan investigasi kriminal dalam kasus -kasus kriminal, yang dipimpin oleh Departemen Investigasi Kriminal IPTU Sudrajat Djumantara di Stasiun Duri pada hari Senin (10/3) pada pukul 03.00 WIB.
“Petugas polisi mencurigai bahwa tiga orang memiliki tas dan memiliki tanda -tanda mencurigakan,” kata Kukuh.
Setelah tes, pelaku adalah tiga alat yang sering digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.
“Selama penangkapan, kami menyediakan enam huruf utama dalam bentuk T, dua kunci T dan satu senjata seluler soft gun yang digunakan untuk memulai,” kata Kukuhs
Setelah penangkapan, kata Kukuh, para pelaku mengatakan mereka telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi milik penduduk bernama Peter Gemar, Tambora (9/3) setelah puasa.
“Sepeda motor curian disimpan salah satu detik teman di tempat kerja Bridz Lima dan berhasil disediakan oleh polisi,” lanjut Kukuh.
Dari hasil pengujian lebih lanjut, dugaan RN mengklaim telah mencuri sepeda motor di delapan lokasi yang berbeda.
“Semua produk curian dijual, yang masih dibuat,” kata Kukuh.
Leave a Reply