Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Misbakhun menilai UU HPP tidak melarang penerapan multitarif PPN

Jakarta (Antara) – Ketua Komisi Komisi Perwakilan Perwakilan Perwakilan Perwakilan, JI tidak memiliki koordinasi pajak dengan nilai tambah (OD).

Dalam hal ini ia menyesali program teknis (PMK) tahun 2024, untuk menggantikan tarif pajak, yaitu 11/12.

“Faktanya, ada yang sangat jelas, untuk hukum larangan pasukan HPP dan saat ini memiliki 12% dari harga untuk biaya murah dan layanan PPN, seperti yang ditulis di Jacart, Jumat.

Menurut master Naumashai, Indonesia Platova, 31 Desember 2024% dari harga pajak akan dicatat bahwa 2024 akan meningkatkan harga pajak hanya 11% menjadi 12% hanya menjadi 12%.

Pasal 7 Legislasi NBA juga jelas tidak melarang implementasi tingkat bilateral. Tingkat 11 persen akan terus ada untuk barang dan jasa biasa, sementara tingkat 12 persen dari 12% barang dan barang mewah akan dipungut. Menurutnya, itu harus digunakan tanpa kesalahan.

Dia mengizinkan persiapan aturan teknis, seperti PMK berada dalam bahasa paling sederhana dan merujuk pada beberapa poin.

Selain itu

Ketentuan ini mengatakan bahwa di masyarakat, karena beberapa aktivis bisnis dirangkum 12 persen.

Dia juga mengkritik pelatihan yang sangat singkat untuk menerapkan perubahan dalam nilai 1 Januari 2025.

Mempersiapkan dan mengambil keputusan implementasi perubahan dalam pengembalian pajak dengan nilai tambah terus memberikan waktu perusahaan untuk mengubah sistem.

“Meskipun nilai tambah nilai dapat dibayar dengan menggunakan mekanisme MNIM, orang harus membayar lebih dari nilai ini.” –

Tarif pajak dengan nilai tambah adalah barang dan jasa dari layanan ini, yang merupakan 1523 jumlah pajak untuk barang mewah (PPNBM).

Meskipun 12% dari objek pajak telah dioperasikan, Presiden mengatakan bahwa motivasi ekonomi sedang dilaksanakan.

Маҷи анκа шаш паҳлӯ, ъъне хонавateҳҳ, корκκнон, сҳаҳои коршоя edшиан во вologis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *