Jakarta (Antara) – Kementerian bisnis mikro, kecil dan menengah (MSME) menyatakan bahwa mereka siap mengelola perlakuan terhadap Firly Norachim, pemilik toko Mama Banjar yang khas, di Pengadilan Distrik Banjarbaru, Kalimanta Selatan.
Personel ahli di Kementerian UMKM Regehi Perdana, yang menghadiri Komisaris Menteri UMKM di persidangan, menekankan bahwa kasus UMKM harus menjadi prioritas.
“Masalah hukum yang terkait dengan UMKM, terutama dalam kasus ini, dapat menjadi prioritas oleh Undang -Undang 18 tahun 2012 tentang makanan.
Regehi juga ingat bahwa memorandum (MOU)) antara Kementerian Kerjasama dan Kementerian Kerjasama (Kemenkop UKM) dan Kepolisian Nasional setuju pada tahun 2021 tetap berlaku hingga 2026.
“Meskipun struktur kabinet berubah, nama kementerian, memorandum tetap valid,” dia menekankan.
Kementerian UMKM juga berkomitmen untuk MSMEK, dengan berbagai masalah, dari bimbingan, dukungan hingga kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Langkah ini dilakukan dengan harapan bahwa UMKM dapat berkembang, sulit dan memenuhi semua ketentuan pemerintah.
“Perlindungan hukum juga telah menjadi tugas bahwa pemerintah harus melaksanakan pusat dan regional, dengan dasar PP N -RO 7 pada tahun 2021,” kata Regehi.
Regeh juga menjelaskan bahwa sanksi dapat terus diterapkan pada pengusaha yang belum menyelesaikan ketentuan untuk perlindungan masyarakat.
Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administrasi yang ditentukan dalam Undang -Undang 18, 2012, mengenai Food and Law 2023, yang meliputi denda, penghentian kegiatan sementara, produksi dan/atau lalu lintas, penarikan lalu lintas pangan, kompensasi dan penarikan izin bisnis.
Firly Norachim, pemilik bisnis Banjar Mama yang khas, berkaitan dengan kasus dengan makanan yang dijual atau setelah temuan.
Mama Banjar Shop secara resmi menutup operasi 1 Mei 2025, karena harus menghadapi masalah hukum terkait dugaan produk produk tanpa label kedaluwarsa.
Polisi menangkap dengan tembakan dan kasus itu masih di Pengadilan Distrik Banjarbaru.
Leave a Reply