Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KKP jalin kesepakatan mutu dengan 38 negara urai hambatan ekspor

Jakarta (Antara) – Kementerian Kelautan dan Persik (KKP) telah mengakhiri kesepakatan tentang kesetaraan dengan sistem kualitas umum di 38 negara untuk mendeteksi hambatan untuk memancing ekspor Indonesia di luar negeri.

“Selain mencoba menguraikan hambatan penangkapan ekspor, Perjanjian ini juga dapat meningkatkan volume dan nilai ekspor,” kata kepala KKP dari KKP Fisheries Agency (kualitas BPPMHKP/agen), Ishartini setelah berpartisipasi di hari Rabu ke Indonesia.

Sistem Marinir Indonesia dan Permana dan Permana (SJMKHP) Indonesia yang ada harmonis dengan standar internasional.

Dia mengatakan bahwa kualitas KKP sebagai otoritas yang kompeten memiliki sistem kualitas dalam kualitas dan negara yang berbeda, baik dalam bentuk keputusan Komisi (UE), Perjanjian Mutual Pengakuan (MRA), dan perjanjian dan perjanjian bilateral tentang kemitraan peraturan (RPA).

Perjanjian kualitas dibuat oleh entitas multilateral dan langsung dan negara mitra. Rincian, 27 negara Uni Eropa melalui keputusan Komisi UE (CD) nomor 324/94.

Kemudian Uni Ekonomi Eurasia memiliki lima negara, yaitu Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan dan Rusia). Dan Arab Saudi, Cina, Kanada, Vietnam, Korea dan Norwegia.

Isharini berkata, “Aliran persik untuk perdagangan komoditas menjadi lancar karena kami telah melakukan kendali di depan perbatasan, jadi seharusnya tidak ada hambatan ketika pengiriman tiba di negara tujuan,” kata Isharini.

Menurutnya, hambatan menghadapi panjang administrasi dan memuat dan membongkar port. Serta keberadaan aturan non -teknis yang diperlukan tentang kegiatan ekspor/impor.

Melalui perjanjian kualitas kesetaraan, tim KKP telah melakukan beberapa inspeksi awal di negara -negara lain seperti Norwegia, Korea, Vietnam, Jepang dan Prt.

Inspeksi awal adalah kegiatan inspeksi atau audit oleh otoritas yang kompeten dari negara yang diimpor ke dalam implementasi sistem jaminan kualitas di negara ekspor dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tentang kualitas kualitas yang sama.

“Badan Kualitas KKP saat ini sedang dibahas dengan Amerika Serikat untuk membuat perjanjian tentang kemitraan peraturan atau RPA untuk mempercepat proses penangkapan ikan Indonesia dengan AS non -tiffff,” katanya.

Harmonisasi SJMKHP yang dilakukan oleh KKP dapat mempercepat proses ekspor/impor.

Selain itu, ini juga menciptakan transformasi digital dalam aplikasi kualitas yang disiapkan yang membuat bisnis lebih mudah.

Sementara itu, dalam hal impor impor, agen berkualitas mengembangkan pengawasan pasca-matsal yang efektif, tentu saja, koordinasi dan hubungan dengan K/L untuk bea cukai dan tidak langsung, BPOM dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Urusan Kelautan dan Peacher Saki Wahyu Trenggono mengatakan KKP mengembangkan model akuakultur yang dibandingkan dengan memperkuat juara pengepungan Indonesia untuk bersaing di pasar global.

Selain itu, partainya juga memerintahkan penerapan transformasi digital di sektor laut dan penangkapan ikan untuk mendukung kesederhanaan bisnis, transparansi dan percepatan proses administrasi yang mendapat manfaat dari penangkapan ikan bisnis mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *