Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2025 bagi pekerja

Jakarta (antara) Menteri Putri (Meker) secara resmi mengeluarkan M / 2 / HK.04.00 / III / 2025 Implementasi Implementasi Implementasi

Yassierli mengkonfirmasi bahwa pembayaran THR harus dilakukan sepenuhnya atau dalam angsuran, itu karena D-7 Eid al-Fitr 2025 EID.

“THR harus membayar 7 hari sebelum liburan. Saya harus membayar sepenuhnya. Saya meminta semua perusahaan untuk membayar pengaturan ini,” kata Yassierl Menaker pada konferensi pers di Jakarta.

Selain itu, mereka mengatakan bahwa karyawan telah bekerja dalam 12 bulan berturut -turut adalah jumlah gaji bulanan.

Pada saat yang sama, karyawan setidaknya berumur 1 bulan dan kurang dari 12 bulan diberikan proporsi.

Yassierli menekankan bahwa THR adalah pekerjaan yang sudah ada yang merupakan perusahaan untuk mematuhi seorang karyawan.

Ini sesuai dengan aturan pemerintah 2021 36 dan Menteri Energi (Permenaker) 2016 Nomor 6, yang mengelola kebijakan upah di Indonesia dan berkaitan dengan kebijakan liburan karyawan / tenaga kerja.

Pasal 2 (1) Jumlah Permanaker 2016 mengatakan pengusaha itu harus menyediakan karyawan / pekerja agama yang memiliki periode waktu layanan bulanan atau lebih bulanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *