Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Mantan artis kolosal ditangkap karena diduga edarkan uang palsu

JAKARTA (Antara) – Polisi Jamarkarta menangkap mantan seniman di Risa, Arum Widara kedua (41) karena dugaan distribusi uang palsu hingga 223 juta rp223 di salah satu pusat perbelanjaan di area tingkat, Mampang.

“Kami menangkapnya pada hari Rabu (2/4) pukul 21:00 WIB dengan tagihan senilai 223,5 juta rp23,5 juta,” kata Kanit Rammor Sitskrim Selatan Selatan Yakarta Metro Polisi IPTU Teddy Rohendi pada hari Minggu, wartawan Yakarta.

Teddy mengatakan insiden itu dimulai ketika para pelaku membayar pembayaran dengan uang yang dipalsukan di toko di mal dan berhasil.

Kemudian, pada hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan pembelian di supermarket yang sama, tetapi dengan kasir lain.

“Ketika ATM dibayar untuk melihat mesin analisis uang UV dan diketahui bahwa uang itu dipalsukan dan transaksi dibatalkan,” katanya.

Kemudian, para pelaku mencoba membeli di toko lain yang memberi kasir uang palsu.

ATM dari toko Miró dan kemudian menemukan uang pemalsuan.

Pasukan keamanan segera menangkap para pelaku dan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan operasi lebih dari dua kali.

“Lalu keselamatan mal memberi tahu jurnalis dan pindah ke polisi di Yakarta selatan,” katanya.

Laporan yang ditemukan dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polisi Metro Yakarta Selatan/Polisi Metro Jaya.

Untuk saham mereka, para pelaku adalah Pasal 26. 2. Dan 3. Jo. 36 para. Paragraf 2 dan 3 Tempat Ketujuh 2011 sehubungan dengan mata uang dan / atau 244. Artikel dalam KUHP dan / atau 245 dalam KUHP dengan ancaman pidana, 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *