JAKARTA (Antara) – Harga emas dari Antam dipantau dari Yard Metal Precious, pada hari Selasa, turun pada Rp13.000 per gram Rp1.533.000 per gram dengan Rp1.520.000 per gram.
Harga penjualan kembali (pembelian kembali) dari bar emas juga turun menjadi Rp1.369.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan diskon fiskal, menurut PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bilah pelapis emas untuk PT Antam TBK dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta, tunduk pada Pasal 22 Pajak Penghasilan (PPH) untuk 1,5 persen untuk Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk NPWP.
PPH 22 untuk transaksi pembelian secara langsung disimpulkan dari nilai pembelian kembali.
Berikut adalah harga batang emas yang dicatat di halaman logam Antam pada hari Selasa:
– Harga emas 0,5 gram: IDR 810.000.
– 1 gram harga emas: Rp1.520.000.
– 2 gram emas: RP2.980.000.
– Harga emas 3 gram: IDR 4.445.000.
– 5 gram emas: IDR 7.375.000.
– 10 gram harga emas: IDR 14.695.000.
– 25 gram emas: RP36.612.000.
– 50 gram emas: IDR 73.145.000.
– 100 gram harga emas: IDR 146.212.000.
– 250 gram emas: RP365.265.000.
– 500 gram emas: IDR 730.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000.
Diskon Harga Pembelian Pajak Setuju dengan Nomor 34/PMK.10/2017 PMK, pembelian Gold Bar tunduk pada PPH 22 dari 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk NPWP.
Setiap pembelian batang emas disertai dengan tes PPH 22.
Leave a Reply