Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Wamenperin harap kenaikan harga ecer rokok tak berdampak pada IHT

Jakarta (Antara) – Wakil Menteri Industri (Wamenperin) Faisol Riza mengharapkan kenaikan harga eceran (HJE) dari rokok tidak ada dampak negatif pada industri tembakau (IHT).

“Awalnya itu dijatuhkan, cukai dari cukai rokok itu disebabkan oleh fakta bahwa ada ganti rokok yang dinamis di IHT. Jadi itu tidak akan berpengaruh,” katanya kepada Jakarta pada hari Selasa.

Menurut Wakil -Minister, industri produk tembakau juga telah mengumumkan keluhan, seperti kebijakan pengemasan dan larangan penjualan dengan hati -hati ke fasilitas pendidikan.

Dia mengatakan partainya berbicara dengan berbagai pihak untuk menemukannya solusi yang luar biasa.

“Itu dinyatakan menemukan solusi yang baik,” katanya.

Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) menilai kenaikan harga eceran rokok yang dikenakan pada tahun 2025, seperti oleh Menteri Peraturan Keuangan (PMK) no. 97 tahun 2024, akan mempengaruhi pembuahan sirkulasi rokok ilegal.

Pemimpin industri perdagangan dan investasi Indef Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan produk tembakau -axial tarif (CHT), tetapi telah meningkatkan harga harga penjualan ritel (HJE) (HJE) hampir semua produk tembakau sejak 1 Januari 2025 untuk dikendalikan.

Menurutnya, dengan perbedaan besar antara harga rokok legal dan rokok ilegal, itu semakin mendorong orang untuk mengonsumsi rokok ilegal bahwa ekosistem rokok ilegal ini besar.

Dia mengatakan bahwa jika orang -orang HJJE meningkat dari rokok legal ke rokok ilegal, target pendapatan CHT pada tahun 2025 RP230.09 adalah triliun, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Kesempurnaan) no. 201/2024 tentang rincian anggaran negara 2025, kemungkinan sulit untuk dicapai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *