Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi tangkap artis JF terkait kasus obat keras

JAKARTA (Antar) – Polisi menahan seniman dengan inisial JF atau Jonathan Fris, yang merujuk pada dugaan kejahatan dari obat -obatan kokoh ini (4/5).

“Dia (artis JF) ditangkap dan diamankan,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Jay, Ade Ade Seven Indrad, ketika ia dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.

Ade Ara menjelaskan bahwa penangkapan JF pada hari Minggu (4/5) pukul 17:00. Jalan Bintar Block Ha No. 17, RT 9/RW 2, Distrik Pesanggrahan, Jakarta Selatan dilakukan.

Dia menjelaskan bahwa artis JF juga ditunjuk sebagai tersangka dalam Pasal 435 dari Pasal 436 Paragraf 2, RI No. 17 dari tahun 2023 melalui Jo Health. Pasal 55 KUHP.

“Penjara maksimum pada 12 tahun atau denda maksimum 5 miliar rp,” kata Ade Ari.

Bandara Polisi Kota (Palasto) dari SooCar-Hatta (Sootta), Subway Poldo Jay, memanggil dan memeriksa artis dengan JF asli dan memeriksa dugaan kejahatan narkoba yang sengit.

Kepala polisi bandara Sootta mengungkapkan Paul Ronald Sipaun, mengatakan sebuah deklarasi di Tarangu di Taran dalam dugaan kasus pelanggaran hukum perawatan kesehatan, yang diamankan oleh partainya hingga tiga orang.

Tiga orang yang dinobatkan sebagai tersangka memiliki inisial BTR dan EDS dan seorang wanita dengan inisial.

“Untuk figur publik dengan inisial JF, statusnya masih disaksikan dan dipertimbangkan sekali. Dalam ujian kedua, pria itu adalah bahwa ia sakit,” katanya.

Dia mengatakan bahwa JF seharusnya berpartisipasi dalam kasus yang diduga membeli produk farmasi tanpa izin dalam bentuk vape dengan obat -obatan padat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *