Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kementan: Belum ada skema ganti rugi untuk kasus PMK tahun ini

YOGAKARTA (Antara) – Tidak ada rencana untuk bantuan, hewan mereka mati untuk penyakit oral dan kuku tahun ini, kata Kementerian Pertanian (pertanian).

Pada hari Sabtu, Sabtu, Negara Bagian Indonesia, manajer umum “Menteri Kesehatan Hewan (PKH) Yogakarta yang” terinfeksi “berbeda dari situasi pada tahun 2022.

“Tidak ada rencana (kompensasi), karena situasi situasi kita terinfeksi. Jadi itu adalah kondisi bebas dari persyaratan 2022 PMK, ada ledakan,” katanya.

Pada tahun 2022, ternak yang mati untuk PMK sangat tinggi, sehingga pemerintah dapat dikompensasi untuk penggantian sapi paksa.

“Tahun ini tidak lucu, dan kita melihat bahwa kematian nasional terlalu tinggi, jadi tidak ada solusi sejauh ini,” katanya.

Karena PM telah menunjukkan penurunan PM, ia berfokus pada penyediaan pemerintah, vaksin pemerintah, obat -obatan, vitamin dan desinfektan.

“Saya pikir peternak kami memiliki pengalaman dalam kasus PMK pada tahun 2022, yang utama adalah tidak panik,” katanya.

Agung mengingatkan penjualan ternak ketika petani yang sakit mempercepat penyebaran PMK.

Segera diberitahu bahwa setiap pasien dapat dituduh melakukan tuduhan pengadilan dan organisasi kelas ketiga dan aktor lain dan aktor lain dan aktor lainnya.

Agung menjelaskan 2024. Penyebaran kasus PMK dibuat sampai akhir tahun sebagai akibat dari makhluk petani yang terinfeksi penyakit ini.

Alih -alih isolasi dan perawatan, penyakit sakit dijual ke pasar hewan, sehingga PMK dapat mempercepat penyebaran virus.

“Kami menyadari bahwa peternak peternak telah terjadi. Alih -alih menjual pasar hewan kami, mereka tidak melakukan ternak dan perawatan, dan PMG adalah penyebaran,” kata Agung.

Menurut Agung, pemerintah telah memberikan jumlah 4 juta PM yang didistribusikan ke situs -situs berisiko tinggi dan ke Java dan DIY pusat.

PM telah memetakan bidang ini di ketiga area, seperti kelas besar termasuk area merah atau provinsi Lampang, Pulau Jawa, Bali dan NTB.

Kemudian, area kuning (berukuran sedang) termasuk Sumatra, Pulau Kalimanton dan Pulau Sulavesi dan Area Hijau (Kasing Bebas) dan Pulau Malluku dan Pulau Papua.

“Kami harus merawat area hijau ini sehingga PMK tidak akan memasukkannya,” katanya.

Dalam upaya untuk mengendalikan kasus ini, Kementerian Pertanian telah menyelesaikan petani nasional dan asosiasi profesional Asosiasi Peternakan Indonesia (ISPI) dan Asosiasi Hewan Indonesia (PDHI).

“Biarkan Tuhan menginginkan, dan lagi pada tahun 2025 kita siap menghadapi wajah dan wajah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *