Jakarta (Antara) – Gubernur DKI Joco Prunao Anung Wiblowo mengklaim berkonsentrasi pada konsentrasi
“Kami telah menerima perjanjian dari Otoritas Personalia Nasional dan Kegiatan Kementerian Rumah Tangga. Yang ketiga menerima semua persyaratan dari DKI Jakarta DPRD.
Seperti diketahui, nomor 10 dalam Pasal 162 paragraf (3) pada tahun 2016 tentang perubahan kedua dalam hukum Gambar 1 pada tahun 2015 dengan para gubernur dengan hukum konstitusional.
Dalam Pasal 162 paragraf (3) Undang -Undang Pilkada, dikatakan: “Gubernur, Bupati atau Walikota menggantikan pejabat dalam waktu 60 bulan sejak tanggal persetujuan Menteri”.
Proronao bereaksi terhadap hukum hak dan mengakui bahwa itu bukan masalah. Karena pelantikan pejabat pemerintah DKI Jakarta menerima persetujuan dan persetujuan berbagai pihak.
Menurut Premon, adalah mungkin untuk melihat para pejabat untuk melihat apakah mereka ingin mengikuti komandan Jakarta Numer 6 hingga 2025.
“Sebenarnya, hari ini saya sengaja melakukan pelantikan untuk membuktikan apakah mereka mengenakan pakaian putih dan putih untuk diikuti,” kata Prono.
Sebelumnya, Premono semakin menekankan bahwa ia tidak akan diinstruksikan oleh para pejabat yang tidak mengikuti aturan transportasi umum yang dipaksakan setiap hari Rabu.
Dia mengatakan bahwa sekarang semua pejabat terus mengikuti aturan dengan mengunjungi balai kota tepat waktu, bahkan jika Jakarta hujan.
Leave a Reply