JAKARTA (Antara) – Kantor Jaksa Penuntut Jakarta DKI (Kejati) memindahkan tersangka dan bukti ke Kantor Kejaksaan Distrik di Jakarta Selatan (Kejari South Jakarta) pada fase kedua estimasi korupsi pendapatan regional dan pengeluaran anggaran.
“Proses Fase II dilakukan di kantor budaya dalam bentuk dugaan kasus korupsi dalam bentuk tersangka, sehubungan dengan bukti para penyelidik, kantor jaksa penuntut di distrik di Jakarta Selatan,” kata Sihon Hasbuan, jaksa penuntut Kaspenkum.
Sihron mengatakan bahwa bukti dalam bentuk dokumen yang terkait dengan kinerja kantor budaya, bukti transaksi keuangan, pendapatan pembayaran dan kegiatan.
Kemudian dengan barang elektronik seperti laptop dan ponsel yang cenderung terkait dengan kejahatan.
“Semua bukti ini akan digunakan untuk meningkatkan bukti dalam proses pengujian,” katanya.
Kantor Jaksa Agung DKI Jakarta menunjuk tiga korupsi yang mencurigakan, yang menelan biaya 150 miliar dps pada masa pemerintahan Jakarta.
Tiga orang adalah inisial berdasarkan jumlah tersangka: tap-01/m.1/fd.1/01/0125, tertanggal 2 Januari 2025; Berdasarkan MFM, jumlah huruf yang mencurigakan: tap-02m.1/fd.1/01/2025, 2 Januari 2025; Dan berdasarkan penentuan Gar Angka yang mencurigakan: TAP-03M.1/FD.1/0125, 2 Januari 2025.
Diduga bahwa IHW, sebagai kepala kantor budaya DKI, diduga menggunakan MFM sebagai akting (port) dan yang diduga GAR telah setuju untuk menggunakan kelompok organisasi organisasi organisasi (EO Event/EO) dalam penggunaan Kantor Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Orang -orang yang mencurigakan dari MFM dan mencurigakan yang mencurigakan setuju untuk menggunakan studi fiktif dalam Letter of Tanggung Jawab (SPJ) untuk melaksanakan dana untuk kegiatan artistik dan budaya.
Di jalan, IHW, MFM dan GAR bertentangan dengan undang -undang 1999, yang menyangkut kondisi korupsi, tabrakan, dan ketidaksetiaan yang murni dan bebas, peraturan presiden dari Republik Presiden Indonesia 16. 2021.
Selanjutnya, regulasi peraturan regional provinsi DKI Jakarta tentang prinsip -prinsip manajemen keuangan regional dari jumlah 5 pada tahun 2007, Peraturan tentang Peraturan Pengadaan Layanan Pemerintah, nomor 8 dari 2018, prinsip -prinsip manual manual samovodin.
Pasal 2 (1) adalah artikel yang diduga dari para tersangka. 1, Pasal 3, Joe. Paragraf 18 Republik Indonesia (1) No. 31, 1999, yang digantikan oleh hukum Indonesia di Republik, nomor 20, 2001 tentang koreksi Republik Indonesia, nomor 31, 1999, yang tidak termasuk penghapusan kejahatan korupsi. Pasal 55 Pasal 1 KUHP (1) KUHP. 64 Paragraf 1 KUHP.
Leave a Reply