Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menhub sebut Bandara IKN siap operasi tapi masih non-komersial

JAKARTA (Antara) – Menteri Transportasi (Menhub) Dodi Bourwagandi mengatakan bahwa pembangunan materi Bandara Ibukota (IKN) telah selesai dan siap untuk pekerjaan non -komersial.

Menteri Transportasi mengatakan oleh tim media setelah Sabtu: “Bandara Ikn (ibukota kepulauan) sama seperti yang saya tahu, ya.”

Menteri Transportasi mengklaim bahwa bandara IKN telah berhasil diuji untuk pendaratan dan lepas landas, sehingga menunggu waktu untuk bekerja langsung dari sudut pandang operasi.

Menteri Transportasi mengatakan: “Kemarin, terakhir kali mereka mencoba memeriksa pendaratan dan lepas landas, penurunannya akurat. Lagi pula, Anda hanya ingin bekerja.”

Telah dinyatakan bahwa bandara jalan (landasan pacu) Ikn mencapai 3000 meter dengan lebar 45 meter. Bandara saat beroperasi terbatas atau tidak digunakan pada penerbangan komersial.

“Ini adalah hal yang istimewa,” kata Dodi.

Namun, Menteri Transportasi tidak dapat menjamin bahwa bandara dapat secara resmi bekerja dengan penerbangan non -komersial.

“Jika saya tidak tahu kapan saya tidak tahu rencananya. Sekarang kami fokus pada penyempurnaan,” katanya.

Selain itu, ia mengakui bahwa dalam waktu dekat, ia akan bertemu dengan kepala pulau (Oikn) Passoki Hadmolgono untuk membahas proses yang direncanakan untuk bandara.

“Faktanya, Tn. Basoki ingin bertemu kemarin untuk membahas masalah ini. Dalam waktu dekat, Mr. Basoki bertemu dengan administrasi bandara IKN,” tambah Menteri Transportasi.

Sebelumnya, Menteri Transportasi mengatakan bahwa IKN akan dijual di pasar sebelum tujuan menjalankan modal politik pada tahun 2028.

“Saya berharap sebelumnya (bisa jadi komersial). Jika bergerak pada tahun 2028, semoga akan selesai sebelum 2028.”

Dia juga tidak yakin kapan perubahan dalam nama bandara dibuat. Nama Bandara VVIP IKN belum direvisi, menurut Perpres No. 31 pada tahun 2023.

Menteri Transportasi mengatakan: “Ya, kita harus berinteraksi dengannya dengan mempertimbangkan aturan, apakah kita dapat mengubah (nama).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *