Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ted Sioeng pertanyakan JPU karena enggan tampilkan nama dalam BAP

Jakarta (Antara): Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan Banco de Mayapada, Ted Sioeng menginterogasi Jaksa Penuntut (JPU) karena ia enggan menunjukkan nama -nama dalam ujian (BAP).

“Mengapa orang takut menelepon Tn. Data Tahir?

Julianto mengatakan dia sedang membaca replika jaksa penuntut (JPU) dalam sesi pemantauan.

Dia menyebutkan bahwa replika yang dibaca oleh jaksa penuntut hanyalah pengulangan surat permintaan.

Dia juga menganggap bahwa jaksa penuntut tidak ada yang substansial.

Pernyataan itu didasarkan pada jaksa penuntut tidak hadir kepada para pihak yang telah disebutkan oleh terdakwa di persidangan.

Salah satunya adalah Direktur Bank Mayapada, Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir sebagai pemiliknya.

Ini karena, katanya, dia telah menyebutkan nama -nama yang seharusnya terkait dengan kasus penipuan yang seharusnya, baik dalam BAP maupun dalam persidangan. Yang terlibat sampai penerima aliran latar belakang disertai dengan bukti.

“Kami tidak memiliki perasaan atau apa pun, tetapi kami hanya ingin menekankan bahwa kami ingin menemukan kebenaran, kebenaran materi,” katanya.

Menurutnya, panggilan ke beberapa nama yang dicurigai mengetahui bahwa kasus tersebut memiliki basis yang kuat berdasarkan pernyataan terdakwa.

Sementara para ahli hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa kelompok hakim dapat memerintahkan jaksa penuntut yang menghadirkan saksi yang dianggap penting dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan terdakwa Ted Siooeng.

Bahkan, katanya, kelompok hakim dapat mengingat bahwa saksi yang tidak ingin memberikan informasi kepada hukuman adalah ancaman terhadap hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika saksi memainkan peran penting dan penting untuk menentukan kasus tersebut, hakim memiliki kewajiban untuk meminta jaksa penuntut untuk membawa kesaksian yang tertarik,” kata Mudzakkir.

Ted Sioeng dituduh sebagai jaksa penuntut Pasal 378, saya. Pasal 372 KUHP melalui tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar RP yang dimiliki oleh PT Bank Mayapada TBK TBK Internal.

Ted Sioeng telah membantah tuduhan semua jaksa penuntut dalam tuduhannya, termasuk pinjaman awal ke Bank RP Mayapada. 70 miliar disebutkan untuk pembelian 135 unit kota di daerah Punck Blah Taman, Cianjur.

Ted Sioeng mengakui bahwa pinjaman RP70 miliar harus membeli apartemen data Sri Tahir di Singapura, yang merupakan pemilik dan kendali Bank of Mayapada.

Bahkan, katanya, pembelian apartemen pasokan dan penerapan data Sri Tahir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *