Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Panja RUU Minerba sepakati pengubahan 13 pasal

Komite Jakarta (Antara) -Mineral dan Batubara (RUU Minerb) telah sepakat untuk mengubah 13 artikel dari Minerba Act sebelumnya.

“Pertama -tama, tingkatkan artikel yang terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 17A, Pasal 21A, Pasal 31A dan Pasal 169A,” kata Panja Martin Manurung, Bi Panja, pada sesi pleno.

Selain itu, Martin menjelaskan bahwa perubahan dalam definisi studi kelayakan dibuat dalam Pasal 16 16; Pasal 5 Kewajiban Pemilik IUP atau IUPK selama produksi operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan internal sebelum mengekspor dan memprioritaskan kebutuhan bisnis milik negara yang memantau kehidupan banyak orang.

Selain itu, ia mengikuti terkontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik, mekanisme kontrol dari sudut pandang. Terkendali secara elektronik yang dikontrol secara elektronik, terkontrol secara elektronik, terkontrol secara elektronik, terkontrol secara elektronik, secara elektronik, terkontrol secara elektronik, terkontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik terkontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik yang dikontrol secara elektronik secara elektronik yang dikontrol secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik yang dikontrol secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik secara elektronik dikontrol secara elektronik terkontrol secara elektronik

“Pasal 100 (2) terkait dengan pengantar dan perlindungan publik dan wilayah setelah pemrosesan masyarakat dan wilayah, dan menteri termasuk pemerintah daerah,” katanya.

Amandemen juga dibuat dalam Pasal 108 program pengembangan dan pekerjaan masyarakat, dengan memperhatikan masyarakat setempat di sekitar tambang dan penduduk asli melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan; Partisipasi masyarakat setempat dan populasi asli di bidang pertambangan dalam kegiatan pertambangan; serta kemitraan bisnis berbasis masyarakat dan program otoritas ekonomi.

169a. Pasal 2 DPR berisi ketentuan yang berkaitan dengan inspeksi lingkungan; 171b di IUP. Pasal 2, yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlaku Undang -Undang Minerba dan memiliki masalah yang tumpang tindih atau dengan seluruh WIUP -nya berdasarkan hasil penilaian pemerintah pusat, dan telah dibatalkan dan dikembalikan ke negara bagian.

“Dan Pasal 174, yang terkait dengan pengamatan dan peninjauan hukum,” katanya.

Sehubungan dengan perubahan -perubahan ini, Dewan Parlemen Indonesia (Bareg), bersama dengan pemerintah, menyetujui rancangan amandemen untuk Undang -Undang 4 dari Undang -Undang 4 2009 untuk mengekstraksi mineral dan batubara, yang harus diserahkan kepada surat kuasa, yang diadakan pada hari Selasa (18/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *