Jakarta (Antara) – DKI Jakarta Information Commission (KI) mengingat informasi publik untuk menjadi bagian dari hak asasi manusia (dia) dari organisasi/organisasi, dan dengan demikian mendapatkan semua warga negara di mana saja.
Ketua DKI Harry Ara Huta Barat berbicara dalam pernyataan resmi di Jakarta pada hari Sabtu, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Budrove) menunjukkan kewajiban yang kuat untuk menyediakan sebanyak mungkin ruang bagi orang -orang untuk mendapatkan informasi.
Dia memuji stabilitas pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang telah dipandang sebagai organisasi publik selama tujuh tahun berturut -turut.
“Setiap usia kepemimpinan di Jakarta selalu mempromosikan informasi,” katanya.
Menurut Harry, penting untuk mempromosikan paparan informasi untuk masuk ke dalam Program Hukum Regional (Proleregda) melalui manajemen baru saat ini, dukungan eksekutif dan legislatif.
Ki DKI memiliki peran strategis sebagai perusahaan yang melakukan perintah untuk memantau implementasi paparan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi.
Dalam kasus lain, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan perhatiannya untuk menjadikan Jakarta kota dunia yang transparan.
Dia menekankan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama dengan DKI berkomitmen untuk memperkuat informasi dengan mendukung pemerintahan yang baik dan berkontribusi pada kemajuan Jakarta.
Sementara itu, karena rektor Universitas I Azhar Indonesia (UII), Profesor Asefuddin, karena implementasi Undang -Undang Otoritas Informasi Publik (Undang -Undang KIP) pada tahun 2008, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari lembaga publik.
Namun, informasi yang diberikan harus dilakukan dengan hati -hati.
“Jangan buka semua informasi, tetapi orang harus memahami apa yang benar,” kata Aseep.
Dia mengatakan bahwa undang -undang KIP adalah saluran untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi, serta mendukung lembaga publik dalam melakukan tugas -tugas transparan.
Aseep juga mengingatkan bahaya penyebaran Hox. Dia mengklaim, informasi palsu berulang dapat menciptakan pemahaman yang salah dan membahayakan tatanan sosial.
Dengan memecahkan informasi, asosiasi harus mengesampingkan ego pribadi dan memprioritaskan kepentingan umum.
Leave a Reply