Jakarta (Antara) – Kepala kepala tinjauan pengawasan, jaminan dan dana pensiun (dari PPDP) OJK OGI Prastomyono menyatakan bahwa implementasi kontrak asuransi standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 tidak memiliki efek signifikan pada evaluasi.
“Efeknya mengacu pada penurunan/peningkatan efisiensi dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum, dampaknya tidak secara signifikan mempengaruhi penilaian hasil perusahaan, di samping itu, ini adalah masalah alami dalam kasus perusahaan asuransi yang menerapkan PSAK 117,” kata OGI di Jakarta pada hari Senin.
Kontrak asuransi PSAK 117 adalah standar akuntansi baru yang dampaknya cukup penting bagi perusahaan asuransi.
Otoritas Layanan Keuangan (OJK) menyatakan bahwa efeknya adalah dampak positif yang melibatkan pengukuran kinerja, perekaman, pengakuan, dan pengungkapan.
Menurut OJK, sebagian besar perusahaan asuransi menyiapkan implementasi dengan baik, termasuk presentasi laporan paralel pada kuartal pertama II, III dan IV tahun 2024.
Dalam penerapan PSAK 117, yang diimplementasikan mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan peraturan OJK (PoJK) n -RO 22 tahun 2024 JO. OJK -Circle Letter (SEOJK) No 23 tahun 2024
Aturannya termasuk tugas semua perusahaan asuransi untuk mengirim versi PSAK 117 dari laporan keuangan triwulanan, yang dimulai untuk laporan keuangan untuk kuartal pertama 2025 (31 Maret 2025), dikirimkan untuk pertama kalinya pada 15 Mei 2025.
Selain itu, OJK juga mengatur Prosedur Operasi Standar (SPO) yang terkait dengan Tinjauan Berbasis PSAK 117.
Hal ini dilakukan untuk melakukan fungsi yang efisien dan efisien untuk pengawasan dan pengawasan perusahaan asuransi, serta dalam konteks PSAK -Laporan Finansial 117 kontrak asuransi yang disajikan oleh perusahaan asuransi.
Leave a Reply