Jenderal Jenderal Konsulat Indonesia di Jereda (Cryni) menyerukan warga negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi dalam peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara resmi dan Arab Saudi.
“Ini harus dipastikan bahwa 1446 ziarah periklanan dapat dilakukan, yang bisa halus, aman dan nyaman,” kata konsulat Indonesia pada hari Selasa.
Konsulat Jenderal Indonesia menjelaskan bahwa ada enam jenis Korea Utara berdasarkan visa. Pertama, ziarah reguler ke J atau ziarah khusus, yaitu ziarah yang dipimpin oleh pemerintah Indonesia di bawah kuota resmi Arab Saudi.
Kedua, undangan khusus Kerajaan Arab Saudi ditandatangani di Murjamala utara atau kerajaan Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda atau jaja telah mengundang pemerintah Arab Saudi. Visa ini hanya dapat diberikan setelah orang yang tertarik diterapkan pada akuisisi program ziarah.
Keempat, fasilitas untuk dinasti diberikan kepada penduduk setempat penduduk Saudi dan warga negara asing yang tinggal di sana.
Menurut Konsulat Indonesia, dalam praktik membeli dan menjual Duchili Utara untuk membeli dan menjual warga Indonesia di luar Arab Saudi. Dalam model ini beberapa bulan sebelum musim ziarah, warga Indonesia datang ke Arab Saudi, dan kemudian setelah menerima visa kerja, warga Indonesia kembali ke Indonesia dan menerapkan paket ziarah.
Meskipun penggunaan dinasti adalah legal, dalam beberapa kasus sponsor majikan melanggar janjinya dan sulit bagi para peziarah untuk kembali ke Indonesia.
Jenis ziarah kelima yang diberikan oleh pemerintah Saudi menggunakan visa kerja musiman untuk menjadi pekerja musiman yang akan membantu membuat ziarah. Namun, visa tidak boleh digunakan sebagai rencana ziarah, karena tidak valid oleh hukum dan peraturan pemerintah Saudi.
Jenis terbaru adalah penggunaan visa ziarah dan visa umrah. Pemerintah Saudi melarang larangan praktik dengan aturan “Korea Utara diizinkan”.
Leave a Reply