Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemprov DKI diminta berlakukan jam operasional truk kontainer

JAKARTA (Antara) – Anggota DKI Jakarta DPRD Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Pramono Anung, memperkenalkan jam pengoperasian truk di malam hari untuk menghindari kerusakan jalan, mengurangi pelanggaran cekung dan lalu lintas.

“Jam -jam truk di Jakarta harus diblokir oleh aturan ketat, dengan pengecualian hanya teguran, ini pasti akan dianggap sebagai angin,” kata Kennet ketika ia dikonfirmasi pada hari Selasa di Jakarta.

Menurutnya, keberadaan truk kontainer di Jakarta, khususnya di utara Jakarta, selalu merupakan masalah serius yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Meskipun ini menjadi impuls logistik nasional, karena terletak di dekat pelabuhan gumpalan Tanjung, sejumlah besar kendaraan berat setiap hari adalah dampak negatif pada penduduk setempat.

Dia menjelaskan bahwa dampak negatif, mulai dari kemacetan lalu lintas yang serius, polusi udara hingga kecelakaan lalu lintas, memiliki berbagai masalah dan membutuhkan perhatian khusus kepada pemerintah pusat dan daerah.

Akibatnya, Bang Kent, julukannya, meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk bereaksi terhadap keberadaan truk kontainer di Jakarta, yang masih belum diizinkan dengan benar. Meskipun pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan pada jam kerja truk berat.

Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menciptakan Pergub No. 89 tahun 2020 sehubungan dengan pembatasan pergerakan kendaraan untuk barang, penjualan sering tidak koheren.

“Saya percaya bahwa koordinasi antara agen transportasi, polisi dan operator pelabuhan tidak optimal,” katanya.

Menurutnya, truk harus melewati Jakarta hanya dari jam 10:00 malam. Penjaga mencapai 05.00 untuk mengurangi pengaruh kerusakan yang disebabkan oleh jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.

“Karena pada malam hari, aliran gerakan tidak terlalu ramai dan sedikit sedikit. Saya berharap bahwa Tuan Gubernur Permono Anung dapat menggunakan jam kerja truk di Jakarta di malam hari untuk mengurangi jumlah kemacetan di pagi hari, siang dan malam,” katanya.

Selain itu, seorang anggota Komisi DPI DPI DKI Jakarta C meminta Badan Transportasi DKI Jakarta untuk mengendalikan truk yang lewat, khususnya yang melebihi ukuran dan daya dukung (ODOL).

Truk itu, menurutnya, harus menjadi tujuan utama untuk didisiplinkan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.

“Badan transportasi harus melakukan operasi simultan di berbagai bidang Jakarta untuk mempelajari aturan yang ditawarkan truk, baik dalam perintah administrasi maupun teknis,” tambahnya.

Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 89 tahun 2020, sehubungan dengan membatasi sirkulasi kendaraan transportasi untuk barang, ada ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta.

Aturan -aturan ini termasuk beberapa hal penting sebagai berikut:

Larangan operasional di jalan kota:

Pagi: Truk dilarang menyeberang jalan berbayar di kota pukul 06:00 – 09.00.

Hari: Truk dilarang menyeberang jalan dalam pukul 16:00. – 8:00 malam. Narasinya

Larangan operasional di jalan yang salah:

Pagi: Truk dilarang melintasi non -toll -road utama pukul 06:00 -09.00.

Setelah setelah: untuk truk dilarang melintasi jalan utama yang salah pada 16: 00.-20: 00. Narasi

Kategori truk yang dipengaruhi oleh pembatasan

Pembatasan ini digunakan, khususnya, untuk truk dengan beberapa lebih dari dua sumbu. Jenis truk ini, sebagai aturan, besar dan mengangkut beban berat yang dapat memperlambat aliran gerakan.

Selain itu, truk dengan barang berbahaya juga dikenakan batasan khusus untuk memastikan keamanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *