Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ahli pertanyakan SOP pemberian kredit bank dalam kasus Ted Sioeng

JAKARTA (Antara) – Pakar bank dari Pusat Pelatihan Ekonomi (CENOS) meminta Nailul (sup) dari pinjaman bank di kentut Bank Mayapada, Ted Soneeng.

“Apa yang saya kaget, yaitu jika dia dapat meminjamkan banyak kenalan, maka ada masalah kenalan, itu dilakukan dengan baik dan sesuai dengan hukum dan bank untuk memberikan pinjaman keuangan?” Nailul Huda mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu.

Nailul menjawab bahwa itu terkait dengan pengusaha dengan pengusaha Ted Seengywwith yang didakwa dalam biaya kebangkrutan.

Tunjukkan Ekonomi Digital yang keluar, ditampilkan Sone, yang juga dilaporkan dikriminalisasi atas tersangka penipuan.

Ada berbagai kesalahan dalam kasus, mulai dari tidak adanya bukti oleh tedem yang disaksikan, hingga dokumen teknik seperti aplikasi kelanjutan dari aplikasi pinjaman.

Untuk kesalahan -kesalahan itu, berbagai ahli bank meminta sup yang dibuat oleh bank dengan Mayapada. Selain itu, pinjaman dalam jumlah besar.

Dia menjelaskan, dana bank dilakukan oleh situasi yang sulit dan diberlakukan.

“Bank harus memenuhi hal -hal jika mereka ingin mendanai, terutama dalam skala besar. Anda harus terlebih dahulu melihat, jika itu atas nama yang terlibat dari persetujuan bisnis, harus diperiksa pada awalnya.

Sementara itu CEO Sengwa Research Institute, Piter Abdullah yang curiga terhadap keberadaan kinerja dalam proses pinjaman.

Peter berkata: Bank “diselesaikan” dengan pengaturan yang dikendalikan karena dalam proses pinjaman harus dilakukan sesuai dengan sup. Jika ada yang salah, itu berarti pelanggaran.

“Sup itu rumit. Jika ada penyimpangan sup, sangat mungkin untuk pelanggaran atau penipuan di luar sistem bank.

Faktanya, ia juga meminta pinjaman yang hanya ada di tangannya berdasarkan bagian dasi pribadi (PG).

Penentuan Garansi Pribadi (PG) adalah tekad dalam perjanjian yang mengharuskan orang ketiga untuk memenuhi partisipasi debitur jika debitur tidak memenuhi partisipasi.

“Meskipun Anda tahu pemiliknya tidak akan dapat meminjamkannya. Pemiliknya tidak boleh menyerahkan, ada aturan untuk mengalahkan pemiliknya, mereka tidak boleh menjadi uang jinak,” katanya.

Ted Seengag dituduh oleh jaksa penuntut dan bagian 378, Anda. Pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan meningkatkan properti senilai RP133 miliar dari PT Bank Mayapada International TBK.

Ted Seeneng telah menolak semua tuduhan tuduhan dalam bebannya, termasuk pinjaman awal ke bank RP. 70 Masuk untuk pembelian 135 unit Villa di daerah Puncak Blah Taman, Cianjur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *