Jakarta (CAN) – Menteri Menteri Migran Indonesia Abdul Kadiri Migrants (P3) di Arab Saudi di Arab Saudi.
“Hari ini saya datang untuk memberi Pt Oshafani Mandarini Mandarini dengan catatan publik bahwa Kementerian Administrasi,” katanya Frared.
Sanksi administratif tentang masalah ini untuk sementara dilikuidasi atau dalam bentuk semua akomodasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Kartu tersebut menekankan bahwa segel penyegelan, karena perusahaan telah membuktikan bahwa perusahaan telah melanggar peraturan menteri tentang pengenalan sanksi administratif terhadap migran pekerja Indonesia.
Beberapa bukti yang dikumpulkan oleh KP2MI Barat Sunasi juga termasuk dalam pembukaan tim KP2MI, dan pembukaan foto PMI sebelum tim KP2MI dan kediaman Arab Saudi.
Ada tangkapan layar tertulis oleh direktur perusahaan, yang telah mengakui bahwa PMI telah merilis PMI di Arab Saudi, yang diadopsi oleh moratorium sejak 2015.
Dengan pengiriman PMI di tengah moratorium, perusahaan memiliki izin resmi, bahkan jika itu ilegal atau menganggur.
Oleh karena itu, karena likuidasi istilah ini, ada kewajiban untuk melakukan perusahaan segera.
Protokokol kepada migran buruh dikirim dalam dua tahun terakhir.
Perusahaan kemudian memaksa informasi KP2MI atau catatan tentang lembaga bersama di Arab Saudi.
“Ketiga, 67 orang telah dikirim pada kontrak sejak tahun 2025. Mereka telah menerima uang yang mereka bayar dalam proses administrasi,” kata Cards.
Keempat, Pt Elshafah Adi Manguna harus memberikan manbadiri yang bertanggung jawab atas PM dan proses perumahan.
“Jika beberapa kewajiban ini tidak dibayar, kami akan membekukannya selamanya,” kata kartu.
Leave a Reply