Jakarta (Antara) -Semain Perangkat Sipil (ASN) di selatan Jakarta berharap setiap hari Rabu naik transportasi umum setiap hari Rabu, ia dapat mengurangi polusi yang berlebihan dan udara di daerahnya.
Sumarmo mengatakan ini terkait dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025, yang mengharuskan semua karyawan menggunakan transportasi umum massal saat meninggalkan pekerjaan, melakukan tugas resmi dan kembali dari pekerjaan setiap hari Rabu.
“Program pemerintah ini bagus karena mengurangi polusi dan kelebihan udara,” kata ASN Supko pada hari Rabu ketika ia bertemu Walikota Transjakarte di selatan Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa dia bergabung dengan rute JAK17 Senen-Pulo Gadung dan kemudian pergi ke pemberhentian Ragunana di rute 6N, yang langsung untuk mencegah walikota Jakarta selatan.
Meskipun harus memiliki lalu lintas, ia mengaku menghemat biaya pengiriman dan mengurangi kelebihan kantor.
“Efek positif dari kelebihan beban terurai, jadi aman,” katanya.
Asn lain, Ari, mengatakan bahwa, sebagai pejabat pemerintah, tentu saja tugasnya untuk memberikan contoh kuda di atas kuda kuda.
“Program ini harus menjadi contoh bahwa orang lain ingin mengendarai microtrans, Transjakarta, MRT dan LRT,” kata Ari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 30 April 2025 mengharuskan semua karyawan untuk menggunakan transportasi umum massal untuk bekerja, memenuhi kewajiban dan kembali dari pekerjaan setiap hari Rabu.
Tujuan dari keberadaan Ingub adalah untuk memberikan contoh konkret masyarakat dalam mempromosikan kebijakan mengurangi polusi dan pembangunan berkelanjutan dan implementasi manajemen yang menangani lingkungan dan mendukung mobilitas ekologis.
Aturan ini terkandung dalam Gubernur DKI Jakarty nomor 6 tahun 2025, ditandatangani oleh Gubernur Jakarty, Pramo Adu, 23 April 2025.
Berbagai rezim transportasi umum yang dapat digunakan, seperti Transjakarta, Fashion Integrated/Fast Mass Traffic (MRT) Jakarta, Lintas Raya Integrated/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan Jabodebek LRT.
Selain itu, Jabodetabk KRL (jalur jalur jalur), kereta bandara (Railink), bus reguler/Angko, serta kapal dan transportasi transportasi bus/karyawan.
Aturan transportasi umum dikecualikan untuk karyawan yang berada dalam keadaan sakit, kehamilan atau melayani sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Leave a Reply