Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Legislator pertanyakan KPK berikan rekomendasi kenaikan tarif air PAM

JAKARTA (Antara) – Anggota Komisi B Provinsi Jakarta DPRD Francine Widjo telah mempertanyakan rekomendasi Komisi Korupsi (KPC) untuk Perusahaan Air Minum (PA) untuk menaikkan biaya air minum.

“Rekomendasi KPC, yang digunakan sebagai alasan oleh Pam Jaya untuk menaikkan tarif air bersih, melebihi otoritas lembaga anti-Rasuah,” kata Francine dalam pernyataannya di Jakarti pada hari Minggu.

Francine memperkirakan bahwa rekomendasi KPC ultra virre atau akan melebihi otoritas KPC.

Menurutnya, dalam diskusi atau percakapan -“Anggota P3SI berteriak pada tarif/apartemen dengan air bersih setara dengan bangunan perdagangan tinggi?” Direktur Pam Pam Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan peningkatan tarif air bersih dilakukan dengan menggunakan nomor 730 Gubernur Jaket (Kepati) di Pam Jaya Tarif Air Minum.

Salah satu alasan yang disebutkan oleh Arief, katanya, adalah rekomendasi dari KPC dalam surat yang dihitung B/341/KSP.00/70-73/01/2025 dari 16 Januari 2025.

Francine menduga bahwa rekomendasi KPC melampaui wewenangnya sebagai lembaga anti -korupsi, sehingga keputusan ini dan pertimbangannya harus dipertanyakan.

Dia merujuk pada undang -undang (hukum) nomor 30 tahun 2002 dalam komisi KPC, yang diubah dengan nomor 19 tahun 2019 dengan Amandemen Kedua untuk UU 30/2002, yang KPC tidak memiliki wewenang untuk membuat rekomendasi, seperti yang ditunjukkan Pam Jaya.

“Menurut hukum yang berlaku, KPC benar -benar berwenang untuk melakukan lebih banyak hal, termasuk pencegahan, sehingga tidak ada tindakan kriminal korupsi. Namun, mereka tidak berwenang untuk membuat rekomendasi, terutama bagi Bud untuk meningkatkan pendapatan mereka dengan meningkatkan tarif,” kata anggota parlemen DKI dari lemak yang gagal dan solidaritas.

Francine mengenang, Pam Jaya adalah perusahaan publik regional yang tujuan utamanya bukan untuk membutuhkan keuntungan, tetapi untuk memberikan preferensi untuk implementasi manfaat publik yang berkualitas untuk memenuhi kehidupan orang, menyediakan layanan air minum yang lebih efisien. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 54 tahun 2017 dalam boom.

Francine juga mempertanyakan tingkat aliran atau pendapatan (NRW) Pam Jaya dari 2017, yang memberikan suara dari 42,62 persen menjadi 46,67 persen.

“Akan lebih baik jika kebocoran ini telah diperbaiki terlebih dahulu, daripada menaikkan biaya yang akan membebankan biaya kepada masyarakat,” katanya.

Dia meminta Badan Regional Regional (Bapemperda) dari Jakarta provinsi DPRD provinsi untuk menyelidiki penyimpangan ini.

“Ini penting untuk menjamin keamanan hukum dan pembentukan peraturan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Dia menambahkan bahwa penyimpangan dalam meningkatkan tarif drainase PA Jaya, yang tidak pernah hilang sejak 2017, dan bahkan perusahaan regional hanya membagikan 62,36 miliar dividen.

Jika Pam Jaya membutuhkan investasi untuk mencapai target kerja 100 persen dari layanan air minum pada tahun 2030, Francine memperkirakan bahwa ada banyak pilihan lain yang dapat dibuat tanpa jaket berat.

“Misalnya, dengan mengurangi tingkat kebocoran air atau air non -insome dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Jakarta 7 DKI pada tahun 2022,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *