Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK terbitkan aturan tentang aset kripto jelang transisi dari Bappebti

Jakarta (Antara) – Peraturan OJK (POJK) No. 27 tahun 2024 mengenai implementasi pekerjaan aset keuangan serta aset enkripsi sebelum manajemen properti kristal dari Bappebti.

POJK 27/2024 adalah pemantauan UU 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan promosi sektor keuangan (hukum P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK merasa terhormat dan mengawasi implementasi penemuan Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital serta aset enkripsi,” akting akting. OJK M. Ismail, Kepala Departemen Manajemen Keuangan, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, pada hari Selasa.

Dalam menangani perubahan pekerjaan dan fungsi manajemen transparan Bappebti, Ismail mengatakan bahwa OJK telah mengembangkan strategi dalam tiga tahap perubahan.

Tahap pertama adalah pendaratan lunak yang terjadi pada awal perubahan. Kemudian dia pindah ke tahap kedua, yang merupakan tahap penguatan dan tahap ketiga, yang merupakan bagian dari pengembangan.

Ismail mengatakan: “Untuk mendukung perubahan pekerjaan yang mulus, baik dan aman di tahap pertama, OJK PoJK mengeluarkan 27/2024 yang mengambil peraturan BAPPBTI dan berbagai perbaikan sesuai dengan standar dan peraturan terbaik dalam industri jasa keuangan.”

OJK mengatakan bahwa kehadiran POJK 27/2024 ditujukan untuk memastikan koordinator perdagangan keuangan publik secara teratur dan biasanya, secara publik dan efektif,

Selain itu, ini juga menjamin penggunaan administrasi, manajemen risiko, keselamatan pasar, keamanan sistem informasi, pencegahan, dana untuk dana, dengan fokus pada perlindungan konsumen.

OJK mengatakan, POJK telah memulai 27/2024 yang bertanggung jawab untuk mendapatkan keadaan persetujuan dari koordinator aset keuangan dan memberikan laporan reguler dan kelembagaan.

OJK juga menyerukan kepada pengguna potensial dan konsumen aset keuangan digital, serta properti enkripsi, untuk mendapatkan pemahaman yang baik terkait dengan bahaya aset keuangan digital sebagai fokus pada melakukan aset keuangan digital.

Selain itu, menurut OJK, peran aktif koordinator keuangan digital juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran konsumen.

Ismail menyimpulkan: “OJK berkewajiban untuk terus mengawasi pengembangan dan penyatuan implementasi komersial dalam aset keuangan digital sambil mempertahankan stabilitas di sektor keuangan, perlindungan konsumen dan bukti lengkap melalui POJK 27/2024.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *