Dzhakarta (Antara) -Putra Bos (pemilik) sewa mobil Ilyas Abdurrahman, yang meninggal selama penembakan di daerah istirahat KM45, tanggelah -marrack, yaitu Agam Muhammad Nasrudin, mengatakan ayahnya melakukan dialog dengan salah satu penembakan.
Itu diluncurkan pada hari Selasa oleh Agam sebagai Saksi 1 di Pengadilan Militer II-08 di Jakarta, Kakung, Jakarta Timur, yang memberikan informasi tentang kronologi penyewaan mobil, yang diambil oleh tiga anggota Angkatan Darat Nasional Indonesia (AL) dari staf militer Dzarta deposit.
Awalnya, Agam mengatakan kepada dirinya sendiri dan ayahnya setelah mobil Honda Brio, yang merupakan mobil sewaan bahwa terdakwa adalah 2 -sergeant -one Akbar Adley.
Setelah mobil, Agam meminta bantuan dari komunitas Asosiasi Indonesia Car Rolling, karena takut sesuatu akan terjadi setelah para penjahat merampok senjata. Ada tiga mobil dari tangerang yang siap menemani.
Titik mobil pada saat itu di area penerimaan penutup Dzhakarta. Ketika dia mengetahui bahwa mobil itu ada di sana, Agam dan ayahnya sedang menunggu tiga orang dari komunitasnya di pintu masuk ke area relaksasi.
Ketika semuanya selesai, Agam, sang ayah dan rekan -rekan ayahnya segera bertemu dengan tertuduh 2 Akbar.
“Ayah saya memegang sertifikat Akbar, dan saya mendengar ayah saya berkata, ‘Di mana pistolnya?
Agam mengatakan ada lima orang pada saat itu, termasuk ayahnya, yang memegang sertifikat Akbar. Menurut Agam, Akbar tidak mendengarkan kata -kata ayahnya pada saat itu, mengatakan bahwa dia adalah anggota Angkatan Laut Indonesia.
“Setelah terdakwa II dilakukan oleh lima orang, apa yang dilakukan terdakwa II?” Dia meminta kepergian militer II-07 militer Jakarta, mayor Gorus Rambe Corps (CHK).
“Aku baru saja mendengar ‘Aku Angkatan Laut’, aku mendengar, ‘Di mana pistolnya?’ (Balas) ‘Aku tidak ada di sana, aku adalah armada,’ kata Agam.
Setelah itu, Agam mengklaim bahwa dia mendengar suara ledakan bagian dalam mobil Sigra, dekat mobil Honda Brio, yang duduk bersama armada Indonesia. Agam mendengar bahwa ada dua ledakan di senjata api.
“Setelah saudara -saudara, kelima orang ini bertahan ketika senjata pertama berhenti?” Tanyakan lagi depresi.
“Ketika ayahku memegang Akbar, Tuan,” jawab Agam.
Sidang dimulai pukul 09.10, dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Ch.K. Arif Rahman dengan anggota Hakim Letnan Kolonel C.K. Nanan Subeni dan anggota Hakim Letnan Kolonel C.K. Gatota Somassono.
Setoran Militer Distrik Militer II-07 Militer Jakarta, yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Korps Utama (CHK) Gori Rambe, Mayor C.K. Mohammad Ishvadi dan Mayor Ch.K. Vasinton Martown.
Tiga anggota yang tidak bermoral dari Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI) dari militer militer-07 Jakarta Anity-07 Jakarta telah dituduh melakukan bos mobil mobil, yang ditembakkan di daerah rekreasi KM45, Tangerang Moad, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa, yaitu terdakwa 1 atas nama kepala kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 sersan satu Akbar Adley dan terdakwa 3 sersan satu Rafsin Herman.
Selain artikel Angkatan Darat, dua dari tiga tersangka, yaitu terdakwa 1 atas nama kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 sersan satu Akbar ADLI, dituduh melanggar Pasal 340 Kode Kriminal Jo. Bagian 55 Paragraf (1) Kode Pengiriman Pertama Pasal 338 KUHP JO. Bagian 55 Klausul (1) Kode Penalti Pertama terkait dengan artikel tentang pembunuhan yang direncanakan.
Leave a Reply