JAKARTA (Antara) -Kementerian Pekerja Migrasi Indonesia (KP2MI) mengingatkan masyarakat tentang perlunya perjanjian kerja resmi setelah pengembalian 84 non -oF -evidence karyawan Indonesia bermigrasi pada Jumat malam (28/2).
Deklarasi tersebut diajukan oleh Direktur Pengaduan, Mediasi dan Juru Bicara untuk Karyawan Indonesia yang berkeliaran di seorang majikan individu dalam perlindungan Indonesia terhadap Migrasi Pekerja (KMENP2MI), yang pada hari Sabtu KP2MI.
Pemerintah memfasilitasi pengembalian 84 korban pengembara Indonesia dari karyawan pekerjaan ilegal terkait dengan penipuan online atau penipuan di kota Myawaddy, Myanmar. Mereka tiba di Bandara Soetta, Tanggelah, Banthen, pada Jumat malam.
Kata pada kesempatan ini mengatakan bahwa insiden itu menjadi kebijaksanaan, sehingga orang -orang yang ingin bekerja di luar negeri menyadari aspek -aspek jaminan keamanan dan keamanan.
Perusahaan ingat bahwa orang -orang tidak terpengaruh dengan upah besar untuk menjadi karyawan migran ilegal yang memiliki potensi besar untuk menipu dan menggunakannya.
Dia meminta masyarakat untuk pergi melalui saluran hukum atau prosedural, jadi dia memiliki kontrak pekerjaan resmi dan terjamin, karena keberadaannya diketahui oleh pemerintah.
“Tentu saja, kami dari Kementerian P2MI akan terus mengingatkan masyarakat tentang pekerjaan mental, tentu saja kami harus memiliki kontrak pekerjaan resmi dan diketahui oleh perwakilan Indonesia,” kata Firman.
Menurut perusahaan, direktur perlindungan warga negara Indonesia (WNI) Judh Nugrah, ia juga mengatakan bahwa kembalinya pekerja yang bermigrasi mengetahui bahwa masyarakat menganggap penawaran pekerjaan di luar negeri.
Menurutnya, pekerjaan di luar negeri cocok untuk seluruh komunitas. Namun, masyarakat harus mengikuti prosedur dan prosedur yang ditetapkan sebelum bepergian ke luar negeri.
“Tentu saja, masalah ini adalah pelajaran yang berharga, sehingga orang -orang dapat berhati -hati dalam perjalanan ke luar negeri,” katanya.
“Tentu saja, hak untuk semua warga negara untuk bekerja, tetapi lakukan dengan cara yang benar, menurut prosedur, sehingga mereka dapat yakin kapan mereka bekerja di luar negeri dan mendapatkan kemakmuran yang diinginkan,” kata Yudha.
Sementara itu, setelah tiba di bandara Soetta, 84 pekerja pengembara Indonesia sementara ditempatkan di Pusat Perlindungan dan Trauma (RPTC) dari Kementerian Urusan Sosial (Kementerian Urusan Sosial) di Bambu Apus di Jakarta Timur.
Sebelum kembali ke area asal yang sesuai, mereka akan menjalani pemeriksaan medis dan akan ditanyai sebelum kembali ke area asal yang sesuai.
Direktur korban rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial Koesnadi mengatakan bahwa partainya akan melakukan pemeriksaan psikologis bagi para korban penipuan PMI yang menderita gejala stres dan gangguan mental.
“Kami ingin merehabilitasi dan kami juga akan memeriksa psikososial, karena banyak orang mengalami stres parah pada fase pertama, serta mereka yang biasanya mengganggu gangguan mental,” kata Rachmat.
Rachmat mengatakan bahwa Kementerian Sosial juga akan menawarkan pendidikan kewirausahaan bagi para korban sebelum dipulangkan di bidang asal mereka.
“Dalam hal ini nanti kami menawarkan mereka pendidikan kejuruan atau kewirausahaan lain sehingga mereka tidak kembali dengan cara ini,” kata Rachmat.
Proses repatriasi PMI yang digunakan sebagai penipuan di Myanmar termasuk kerja sama Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, Urusan Sosial dan Polisi Investigasi.
Leave a Reply