JAKARTA (Antara) – Mengungkapkan Menteri Rumah dan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, Qatar ingin membangun tempat tinggal untuk kelas menengah bawah di Indonesia.
“Kami siap untuk aturannya, kami siap untuk negara itu. Jika saya berasal dari Qatar kemarin, saya ingin bangun (untuk) kelas menengah ke bawah,” kata Maruarar atau memanggil Ara ke Jakarti pada hari Kamis.
Dia menambahkan bahwa bumi akan menggunakan negara negara, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subian.
“Negara itu berasal dari negara, itu adalah arah Presiden Republik Indonesia. Hukum adalah hukum Indonesia, oleh karena itu jelas,” kata Ara.
Pemerintah Republik Indonesia dan Qatar telah sepakat untuk bekerja sama dan menandatangani nota kesepahaman atau nota kesepahaman (MOU) untuk sektor perumahan yang berkaitan dengan pembiayaan satu juta tempat tinggal untuk orang -orang rendah (MBR).
Tanda tangan itu disaksikan oleh Presiden Prabowo Subian dan berasal dari Menteri Perumahan dan daerah yang dihuni (PKP) Maruarar Sirait dan investor Katar Sheikh Abdul Aziz di Thani di Palazzo M tentang Jakarta.
Pinjaman ini dilakukan dengan pemerintah dan rezim pemerintah antara Qatar dan Indonesia.
Mhal membuat Qatar menjadi investor asing pertama yang berkontribusi pada pemenuhan program prioritas untuk Presiden Prabowo Substine untuk membangun 3 juta rumah untuk MBR setiap tahun.
Kerjasama pembangunan satu juta apartemen yang dibiayai oleh Qatar di Indonesia akan menggunakan tanah yang dimiliki oleh lembaga dan kementerian seperti perusahaan kepemilikan negara (BOOM) dalam administrasi umum Kementerian Keuangan Properti Negara (DJKN).
Pastikan bahwa negara itu pasti akan berlangsung melalui kerja sama, sehingga proses membangun sejuta apartemen dapat segera mencapai tujuan menyediakan akomodasi untuk orang -orang rendah (MBR).
Negara -negara yang diusulkan dengan sengaja berkonsentrasi pada daerah perkotaan karena pemerintah telah memberikan prioritas pada pembangunan satu juta apartemen yang dibiayai Qatar komunitas kota.
Tanah tidak aktif disediakan atau dikenal sebagai tanah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L).
Leave a Reply