Jakarta (Antara) -Hakim tunggal Pengadilan Distrik Selatan Yakarta, Djuyamto, mengatakan bahwa membaca keputusan agenda klaim sebelumnya untuk putusan Sekretaris Jenderal (Sekretaris Jenderal) dari PDI -ambiman Hastest Christian pada hari Kamis (13/2).
“Gugatan itu ditunda pada hari Kamis, 13 Februari 2025 dengan agenda untuk membaca vonis,” kata Djuyamto di pengadilan distrik Yakarta Selatan pada hari Rabu.
Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada hari Rabu merayakan audiensi untuk membaca kesimpulan preventif Hastiyanto.
Pada hari Selasa (11/2), KPK memberikan saksi yang berpengalaman kepada publik yang sah atau bukan penentuan tersangka Hato. Selain itu, hari Rabu ini, Haste dan KPK telah menyampaikan kesimpulan masing -masing.
Keputusan pengaduan sebelumnya yang disampaikan oleh Haste Christian terhadap KPK di Pengadilan Distrik Selatan Yakarta diadakan pada hari Kamis (13/2).
Para peneliti KPK pada 24 Desember 2024, mendirikan dua tersangka baru dalam serangkaian kasus Harun Muku, yaitu, Geguk Kristen (HK) dan pengacara Donny tiga Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Presiden KPK Setyo Budiyanto, telah mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk menekan anggota KPU Wahyu Setiawan Indonesia untuk dapat membangun Moreiku sebagai kandidat untuk anggota terpilih dari DPR RI dari distrik pemilihan Sumatra Sumatra Selatan (Sumo Del.
Juga diduga bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk secara aktif mengambil dan memberikan suap untuk ditransfer ke Wahyu Setiawan melalui Augustana Flidelina.
Leave a Reply