JAKARTA (Antara) – Polisi mengatakan bersalah atas penjara di Ambon -Villij, Bedkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/20) segera ditangkap pada hari yang sama.
Penjahat dengan inisial JS ditangkap setelah dipenjara dan penganiayaan terhadap korban dengan inisial YAB.
“Kami menangkap kemarin, menangkap hari itu,” kata kepala Arfan Sipayung di Jakarta pada Selasa Selasa Selasa Selasa Selasa, kepala Arfan Sipayung di Jakarta pada hari Selasa.
Tetapi Harpan tidak mengungkapkan rincian dan motif, karena kasus ini dinilai oleh penyelidik polisi Bedkareng.
“Faktanya adalah bahwa penyelidik adalah penyelidik dari kantor polisi. Kami menangkap tersangka dari Remob, dan kemudian mengirimnya ke kantor polisi. Untuk motif BAP adalah penyelidik polisi,” katanya.
Ketika dia dikonfirmasi secara terpisah, Komisaris Utama menyebutkan untuk polisi Kengkareng Abdul Jan hanya bahwa partainya menyelidiki kasus penganiayaan dan kebingungan. “Aku akan memeriksanya nanti,” kata Yana.
Kasus kesimpulan dan penganiayaan terjadi pada hari Kamis (2/20), sekitar abad ke -08 di Permata atau Ambon Village, Kedaung Kalangkeng, Cengkareng, Kompleks Jakarta Barat.
Komandan Komisaris PRIPI PR untuk Jay Ada Ary Sam Metro mengatakan insiden itu dimulai ketika korban mandi JS. Yab kriminal segera berteriak dan mengetuk pintu kamar mandi.
“Kemudian undang korban, lalu klik menggunakan pipa besi ke kiri dan pantat,” kata Adi.
Penjahat itu juga meminta ponsel korban (ponsel) di lapangan untuk memeriksa nomor kontak ponsel, sementara pelaku menangkap korban karena tidak pergi. Beberapa saat kemudian, para penjahat diletakkan oleh petugas polisi.
Leave a Reply