Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Korban perdagangan orang di Jakut didatangkan dari Jabar dan Jateng

Jakarta (Antara) – Polisi pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan para korban perdagangan manusia (TPPO) yang dipegang oleh dua wanita dengan SM asli (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso yang diperkenalkan oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Korban ini dikumpulkan di sebuah apartemen untuk bernegosiasi sebagai pekerja perdagangan dalam seks seksual,” kata Kepala Polisi Tanjung Priok AKBP MARUASAH TOBBING, disertai oleh kepala Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana.

Dia mengatakan, selama penangkapan para pelaku SM (56) dan TR (29) pada hari Selasa (4/2) ada 16 wanita yang menjadi korban kedewasaan dan anak di bawah umur.

“Korban wanita rata -rata berasal dari wilayah Jawa Barat dan beberapa berasal dari Jawa Tengah,” katanya.

Selain itu, cara para pelaku merekrut korban masa depan yang sudah menggunakan anak -anak di Jakarta untuk menyatakan teman -teman di desa untuk diundang ke Jakarta.

“Awalnya digunakan sebagai pemilik makanan dan kemudian ada opsi penawaran jika dia ingin memiliki lebih banyak pendapatan dan ditawarkan untuk menjadi pekerja seksual dengan penghasilan tinggi,” katanya.

Selain itu, ketika menyediakan layanan seksual, pelanggan membayar RP2 juta per transaksi, tetapi korban tidak bisa mendapatkan uang segera setelah proyek dilakukan.

Dia menjelaskan, uang itu dikelola dalam rekening tersangka dan korban hanya bisa mengambil waktu.

Para pelaku mengatur pendapatan dan pengeluaran yang benar dari para korban. “Jadi, jika korban ini ingin membeli sesuatu atau ada kebutuhan, maka tanyakan Kasobon kepada para pelaku,” katanya.

Selain itu, para korban juga dipanggil untuk menghemat uang mereka di akun pelaku dan fakta bahwa korban tidak pernah menerima gaji 1,8 juta rps per transaksi yang mereka lakukan.

Kedua pelaku ini juga tidak melarang para korban keluar dari apartemen atau kembali ke rumah, tetapi uang mereka diadakan sehingga korban akan kembali lagi.

“Korban hanya diberi uang utama, uang sabun dan pembelian kebutuhan pribadi,” katanya.

Dia mengatakan para pelaku juga menawarkan layanan para korban melalui media sosial (media sosial) dan juga ada tradisional, yaitu mulut ke mulut

Jika korban dipanggil untuk ditransfer ke tempat itu dapat disampaikan. “Mereka telah beroperasi selama lebih dari lima tahun, tidak hanya di Jakarta utara, tetapi di semua bagian Jakarta,” katanya.

Polisi Tanjung Priok Port mengungkapkan kasus TPPO di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta utara yang dilakukan oleh dua wanita dengan SM asli (56) dan TR (29) yang menghasilkan uang mencapai RP1 miliaran.

“Saya mengumpulkan para pelaku SM (56) yang memainkan peran sebagai pelaku utama perdagangan manusia dan aktor kedua dengan TR awal (29) berperan dalam memberikan pelaku utama tindakan kriminal ini,” kata Tanjung Priok Polic Polic Krishnaana.

Kedua pelaku dituduh sesuai dengan Pasal 2 (1) UU 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindakan kriminal perdagangan manusia. Selanjutnya, Pasal 76 F Juncto Pasal 83 dan atau 76 Juncto 88 dari Hukum No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak -anak dengan hukuman penjara maksimum 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *