Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dipertimbangkan bahwa paparan bank langsung terhadap nilai tukar relatif rendah, sehingga melemahnya rupee tidak akan mempengaruhi neraca umum bank.
Kepala eksekutif perbankan OJK, Dian Ediana Rao, menjelaskan bahwa itu tercermin dalam posisi mata uang bank (PDN), yang dicatat pada 1,55 % dari Februari 2025 atau masih di bawah pintu 20 %. Oleh karena itu, risiko pasar terkait pasar kurang dipertimbangkan.
“Selain itu, dapat dikatakan bahwa posisi pertukaran mata uang bersih bank juga dalam posisi yang panjang. Ini berarti bahwa paparan bank dan nilai -nilai bank dalam bentuk mata uang di sisi kredit, pada kenyataannya, meningkatkan biaya aset bank selama deportasi, sehingga memiliki dampak yang lebih tinggi pada dewan. 2025 Aero Jakarta, Jumat.
Dalam hal kredit mata uang, jelas Dan, biasanya kredit valuta asing adalah produk atau produk atau aktivitas berbasis ekspor berdasarkan pendapatan valuta asing atau disebut cakupan alami. Kemudian, katanya, dia tidak benar -benar menyebabkan fluktuasi yang menonjol.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ia menunjukkan bahwa peningkatan utang mata uang lebih tinggi dari pertumbuhan 16,30 % (tahun -tahun) dan 7,09 % tahun 16,30 % dari mata uang pihak ketiga (DPK) tahun ini.
Dengan pengembangan DPK kredit dan perubahan mata uang, indeks pinjaman setoran (LDR) meningkat sebesar 81,43 % dari 74,98 % terakhir tahun lalu.
Dalam situasi yang tidak stabil, Dean mengatakan bahwa konsultasi erat antara pengawas atau OJK dan bank individu menjadi sangat penting. OJK juga telah dipantau oleh bank sejauh ini.
“Kalau begitu, jika ada perubahan dalam kondisi global dan nasional, tentu saja, kami selalu menyarankan, kami selalu menyediakan bank,” kata Dian.
Sehubungan dengan fluktuasi nilai tukar, OJ selalu mendorong bank untuk menerapkan manajemen risiko yang kuat di antara yang lain melalui implementasi tes stres.
“Tes stres oleh teman -teman bank sekarang lebih teratur, tentu saja, beberapa bersiap untuk mengurangi risiko yang lebih dan lebih tepat dengan beberapa skenario,” katanya.
Menurut ketentuan OJ, Dian juga termasuk bahwa bank harus melakukan investasi tambahan dibandingkan dengan persyaratan investasi minimum yang bertindak sebagai penyerapan kejutan atau penyangga jika terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, yang diharapkan menggunakan dampak perubahan.
Leave a Reply