Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi bekuk pria yang curi ponsel saat korban sedang tidur

Jakarta (Antara) – Polisi menangkap seorang pria dengan inisial MU (43) karena mencuri ponsel milik para korban dengan inisial HS, yang tidur di rumah sewaan di wilayah Tamora, Yakart barat.

“Para pelaku dengan inisial MU (43) berhasil diamankan pada hari Selasa (4/3) Duria Selatan, Tambora,” kata Tamora Sdrazz, kepala Divisi Investigasi Kriminal (Departemen Investigasi Kriminal) ketika ia disetujui di Jakarta pada hari Rabu.

Kasus ini terjadi pada Jalan Jambatan B, GG. D, RT 007/004, Tambooora, Jakarta Barat, Minggu (1/26) sekitar 09.00 Wib.

“Tindakan para pelaku ditangkap di media sosial -kamera pengintai video yang bersirkulasi. Saya melihat seorang pria mengenakan pakaian abu -abu dengan tangan hitam, tangan, topi merah dan topeng, mencoba mencuri ponsel milik seorang penumpang yang disewa,” katanya.

Pelaku memulai tindakan ketika korban tertidur. Korban terkejut ketika ponselnya tiba -tiba tertarik pada pelakunya. “Tiba -tiba korban bangun dan mencoba mengejar para pelaku, tetapi para penjahat melarikan diri,” kata Sedra.

Korban segera melaporkan insiden itu di kantor polisi Tamora. Selain itu, tim segera melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi dan merebut pelaku.

Menurut Sudrajat, para pelaku telah mengambil langkah -langkah untuk memenuhi kebutuhan harian mereka dan membeli obat -obatan untuk metamfetamin.

“Jadi pertanyaannya adalah motif bagi korban untuk tindakan korban untuk memenuhi kebutuhan harian MUAB,” kata Sudrajat.

Untuk melaporkan tindakan mereka, para pelaku mengatakan Pasal 53 KUHP. 362 KUHP tentang Eksperimen Pencurian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *