Jakarta (Antara) -Polisi, Dewan Warga Rukun (RW) 02 Bridge Lima, Tambora, Jakarta Barat, Idul Fitri -Fitr 1446 Hijri, yang menuntut liburan Idul Fitri 1446 Hijri.
“Kami menelepon RW dan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah,” ketika Kepala Kepolisian Polisi Tambora disetujui di Jakarta pada hari Jumat. Katanya.
Surat edaran dari RW dipasang oleh @jakbarviral tiga hari yang lalu dan viral di media sosial. Dalam surat yang dicap, RW bertanya kepada pengguna layanan parkir “Laksa Street” sebesar 1 juta rp per perusahaan dari THR.
Namun, berdasarkan ujian polisi, RW mengklaim bahwa ia tidak menentukan jumlah THR yang diminta dalam surat itu.
“Hasil ujian RW, RW tidak menentukan biaya yang terkait dengan surat edaran,” katanya.
Bahkan, diklaim bahwa eksekutif RW yang diperiksa telah mendistribusikan surat edaran serupa di Lebaran sebelumnya.
“Jika didasarkan pada informasi dari RW, itu mulai berlaku dari tahun -tahun sebelumnya.” Katanya.
Baca juga: Jika ada orang yang harus meminta lapor thr in polda metro jaya
Dia saat ini ditarik oleh RW melingkar dan desa Köprü Lima juga memberikan sanksi.
Dia melanjutkan: “Untuk saat ini, dia menarik diri dari surat itu, lalu RW dari Lurah.
Polisi segera memanggil publik, sehingga mereka akan menemukan kasus serupa.
“Jika mereka tahu bahwa ada laporan bahwa Anda dapat membuat laporan surat edaran yang harus diikuti dengan polisi, keberatan kepada publik.” Katanya.
Leave a Reply