Medan (Anttara) – Pt Hutama Kalea (HK) memberikan tingkat 50 persen pada indeks 50 persen.
Ketua Kedua menciptakan, Al El Alia Hakam, 20, 2025 WIB untuk rumah dan rumah.
“Mengunduh 20 persen yang terkait dengan semua bagian kendaraan dan perjalanan jarak jauh,” Addib Alvim mengatakan cerita resmi pada hari Jumat.
Meskipun dipotong, menjelaskan bahwa hanya pengguna target yang terkait dengan pengguna jalan yang menggunakan kartu bank listrik dan uang tunai.
Pembayaran Pembayaran Setelah Pembayaran 20 persen Maret di 07.00 WIB – 28 Maret di 07.00 WIB
Dari sebagian besar
Kelompok parkir berasal dari RP. 140.000 hingga RP. 117.000
Kelas II harus III dari RP. 210.000 hingga RP. 175.500
Kelas IV dan V dari RP. 280.000 hingga RP. 234.000
Dari sebagian besar
Operator dalam IDR 236.000 hingga IDR 223.000
Kelas II harus III dari RP. 355.000 hingga RP. 335.500
Kelas IV dan V dari RP. 475.000 hingga RP. 449.000
(Untuk pengguna yang datang ke GT Kisan dan keluar GT Tangung Bura atau Pangkalan Brandin, harga pembatasan tol.
Dari GT Tangung Bura An Gt Pangalan Brandan Ber Gt Kisan:
Kelompok parkir berasal dari RP. 236.000 hingga Rp. 209.800
Kelas II harus III dari RP. 355.000 hingga RP. 315.500
Kelas IV dan V dari RP. 475.000 hingga RP. 422.000
(Untuk pengguna termasuk GT Tanjung Bura atau GT Pangkalan Brandin di GT Kisan, jalan di jalan dan jalan rute Belumra dan Tleumra Road)
Dari GT Sinaksak ke GT Tanjung Bura An Gt Pangkalan Brandan:
Kelompok parkir berasal dari RP. 193.500 hingga Rp. 183.500
Kelas II harus III dari RP. 292.000 hingga Rp. 277.000
Kelas IV dan V dari RP. 391.500 hingga Rp. 371.500
(Untuk pengguna di GT Sinaaksak dari GT Sinakung Bura An GT Pangkalan Brandin, tingkat harga Kutpat Road Road adalah)
Dari GT Tangung Bura An Gt Pangalan Brandan Ber Gt Silakark:
Kelompok parkir berasal dari RP. 193.500 hingga Rp. 170.900
Kelas II harus III dari RP. 292.000 hingga RP. 257.800
Kendaraan Koma IV dan RP Group. 391.500 hingga Rp. 345.600
(Untuk pengguna dari GT Tannjung Buras atau Brandin Bureandin di GT Siin Siintaksak, tingkat pembayaran adalah tarif Kutpat.
Meskipun kebalikannya juga akan memiliki hak untuk 7 April 2025 pukul 07.00 pada 5 April 2025 WIB dan 82.00 WIB.
Dari GT Kisan dengan GT Sitaaksak, atau Proyek:
Kelompok parkir berasal dari RP. 140.000 Rp. 117.000
Kelas II harus III dari RP. 210.000 hingga RP. 175.500
Kelas IV dan V dari RP. 280.000 hingga RP. 234.000
Dari GT Kisan ke GT Tangung Buras An Gt Pangkalan Brandan:
Kelompok parkir berasal dari RP. 236.000 hingga Rp. 209.800
Kelas II harus III dari RP. 355.000 hingga RP. 315.500
Kelas IV dan V dari RP. 475.000 hingga RP. 422.000
(Untuk pengguna di GT Kisan dan keluar dari Buran Brandan, membayar tinta Toll Road, Beelumra Toll Road)
Dari GT Tangung Bura An Gt Pangalan Brandan ke GT Kisan:
Operator dalam IDR 236.000 hingga IDR 223.000
Kelas II harus III dari RP. 355.000 hingga RP. 335.500
Kelas IV dan V dari RP. 475.000 hingga RP. 449.000
(Untuk pengguna yang tiba GT Tanjug Burea atau GT Pangkalan Barnan Barnan di GT Kisan, tarif tarif tarif 10 TOLL
Dari GT Sinaksak ke GT Tanjung Bura An Gt Pangkalan Brandan:
Kelompok parkir berasal dari RP. 193.500 hingga Rp. 170.900
Kelas II harus III dari RP. 292.000 hingga Rp. 257.800
Kendaraan Koma IV dan RP Group. 391.500 hingga Rp. 345.600
(Untuk pengguna dari GT Sinaaksak GT Sinaaksak dari GT Sanakung Bura atau GT Parandal Brandin, kantor pembayaran adalah jalur Tolbat Kutpat.
Dari GT Tangung Bura An Gt Pangalan Brandan Ber Gt Silakark:
Kelompok parkir berasal dari RP. 193.500 hingga Rp. 183.500
Kelas II harus III dari RP. 292.000 hingga RP. 277.000
Kelas IV dan V dari RP. 391.500 hingga Rp. 371.500
(Untuk pengguna dari GT Tanjung Bura dan GT Pangkalan Brandan di GT Sitaksak, bagian dari Road Road Road Road Road Road Road Road Road Road Uutippe Rage.
“Untuk memastikan bahwa Home Center memiliki rumah yang baik dan santai dengan semua pembatasan dan akan diinstruksikan untuk duduk di seluruh jalan selama jalan.
Leave a Reply