Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemlu: 2 WNI ditangkap otoritas AS akibat kebijakan imigrasi Trump

Jakarta (antara) – Kementerian Luar Negeri Indonesia (KEMU) mengatakan bahwa dua warga negara Indonesia ditangkap oleh pemerintah AS karena kebijakan imigrasi yang dibuat oleh Presiden AS Donald Trump.

“Seseorang ditahan di Atlanta, Georgia.

Judha menjelaskan bahwa orang Indonesia ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari dan sampai saat ini mereka belum menerima informasi terkait dengan proses penangkapan.

Judha juga mengatakan bahwa partainya menghubungi Jenderal Konsulat Indonesia di Houston tentang orang Indonesia yang ditahan di Atlanta, mengatakan bahwa konsulat Jenderal Indonesia dapat menghubungi orang Indonesia dan relevan dengan baik dan sehat dan dibantu.

“Kami akan terus menonton … ada jadwal tes yang harus dilakukan pada 10 Februari,” kata Judha.

Judha kemudian melanjutkan bahwa orang Indonesia ditangkap di New York pada 28 Januari.

Dia menjelaskan bahwa orang Indonesia ditangkap saat melaporkan, dilakukan setiap tahun, kepada lembaga implementasi dan bea cukai/es) di kantor implementasi bea cukai/es.

“Memang, orang yang relevan telah dimasukkan dalam daftar pengusiran sejak 2009. Setelah itu, orang -orang yang terlibat menyerahkan pengungsi, tetapi suara itu ditolak, seperti yang ada dalam daftar, perlu membuat laporan tahunan,” Judha menjelaskan.

Judha juga mengatakan bahwa partainya menghubungi Konsulat Jenderal Indonesia di New York dan menerima informasi dari orang -orang yang relevan di negara bagian yang sehat dan memiliki akses ke dukungan hukum.

Dia menambahkan bahwa dia akan terus mengimplementasikan proses dukungan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *