Jakarta (Antara) – Anggota DKIBARA DKIA Huryanto Kenneth mengevaluasi langkah -langkah gubernur DKI Premono, yang melemahkan staf pemrosesan infrastruktur dan fasilitas publik (PPSU), tetapi persyaratan dasar.
“Kesempatan untuk bekerja ini harus menjadi prioritas bagi penduduk Jakarta yang memiliki kartu identitas Jakarta,” kata Kenneth kepada Jakarta pada hari Rabu.
Menurutnya, Gubernur Pramono mengumumkan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pervetery) yang terkait dengan persyaratan untuk pekerjaan tersebut menjadi PPSU. Dalam peraturan tersebut, melemahkan kondisi seperti usia, diploma dan kontrak panjang.
Namun, ia mengatakan bahwa hal terpenting yang harus dimiliki kartu identitas Jakarta, karena, berdasarkan hasil data yang mereka miliki, proses menerima karyawan PPSU pada tahun -tahun sebelumnya masih banyak KTP regional yang diterima dari pekerjaan.
“Untuk mengurangi warga Jakarta untuk bekerja sebagai karyawan PPSU. Kurangnya persyaratan resmi DKARA KTP DKI dalam proses perekrutan dapat membuka celah,” katanya.
Julukan Bang Kent-nya untuk menganalisis persyaratan untuk kartu identitas Jakarta, karena masih ada banyak orang yang menganggur dan masih membutuhkan pekerjaan.
“Ini adalah poin yang sangat penting menurut saya, yang harus diperhitungkan oleh Gubernur Pramoro mengumumkan Vibovo,” kata DKI DPARA DPRD.
Bang Kent juga percaya jika PPSU Pergul adalah istirahat yang sangat baik bagi orang -orang Jakarta untuk mendapatkan kesempatan kerja.
Menurutnya, persyaratan yang membuatnya lebih mudah untuk menjadi anggota PPSU adalah kesadaran ideologis dari Gubernur DKI Praramo mengumumkan Vibovo tentang masalah kesulitan di Jakarta dan kebersihan buang -buang.
“Saya yakin penemuan Mas Pram tiba -tiba bertujuan memfasilitasi orang -orang Jakarta yang ingin mendapatkan pekerjaan untuk diterapkan sebagai karyawan PPSU,” katanya.
Kent berpendapat bahwa proses merekrut anggota PPSU juga dijamin tanpa pajak ilegal (pemerasan). Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menggarisbawahi fakta bahwa perekrutan sektor publik, termasuk PPSU, tidak boleh memiliki pajak tambahan atau pajak yang tidak sah.
Untuk memastikan bahwa perekrutan PPSU transparan dan benar, ia melanjutkan, pemerintah, terutama di tingkat desa atau unit, diharapkan untuk mempertahankan proses tersebut akan kehilangan praktik pemerasan.
“Jika ada tanda -tanda pemerasan dalam proses perekrutan, diharapkan bahwa para kandidat atau masyarakat akan segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Kelurahan, sebuah divisi, melalui pengaduan yang tersedia untuk pemerintah, yang tersedia atau dapat melaporkannya,” katanya.
Leave a Reply