Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

LBH Jakarta: Superioritas penyidikan hilangkan pemenuhan hak tersangka

Jakarta (Antara) – Institut Bantuan Hukum Jakarta (LBH) menilai wacana penyelidikan dalam diskusi Kode Prosedur Pidana (KUAP) untuk memiliki dampak negatif pada kinerja hak -hak tersangka.

“Keuntungan dari penyelidikan akan mempengaruhi munculnya berbagai pelanggaran terhadap hak -hak tersangka dan penyelidikan potensial yang tidak dimaksudkan untuk mendukung kebenaran keadilan,” kata Direktur LBH Xhakarta ARF Maulana dengan pernyataan tertulis tentang koalisi masyarakat sipil dan postpirasi Jakarta pada hari Jumat.

ARIF menekankan bahwa proses lembaga penegak hukum yang berpartisipasi dalam diskusi tentang Kode Prosedur Pidana harus memiliki independensi, profesional, dan integritas. Karena alasan ini, katanya, sebuah agen penegak hukum tidak boleh ditujukan untuk meningkatkan penindasan hegemoni kekuasaan.

“Otoritas penyelidikan harus menjadi kontrol yang ketat dan upaya paksa (termasuk Kantor Kejaksaan, Pengadilan, Penyesuaian). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat penting,” katanya.

Mengingat rancangan sirkulasi KUHAP, ARIF memperkirakan bahwa polisi berkelanjutan untuk membatasi dan pengawasan wewenang. Bahkan, polisi nasional tidak pernah terpisah dari perhatian.

“Properti LBH Jakarta menerima 1.150 proposal dan keluhan dari publik pada September 2023 pada September 2023, termasuk tanda -tanda layanan nasional, kritikus, pengaduan dan protes masyarakat yang buruk, yang selalu disebabkan oleh penyalahgunaan perlakuan diskriminatif yang buruk.” “

Kemudian hasil studi LBH Jakarta dan Masyarakat Pemantauan Pengadilan Indonesia (MAPPI) FH-UI menemukan bahwa pada 2012-2014 kasus tersebut telah menerima 1.144.108 kasus. Hanya 645.780 kasus yang diproses.

“Sekitar 386.766 dari nomor ini dilengkapi dengan surat pemberitahuan tentang peluncuran investigasi (SPDP) dan kantor jaksa penuntut telah dipindahkan ke bidang kriminal umum. – ia menjelaskan.

Pada saat yang sama, pengamat polisi ISESS, Cotton Mummen, memuji otoritas penyelidik polisi, sebagai rancangan hukum prosedur pidana, yang memberikan potensi untuk memberikan otoritas absolut.

“Ada banyak artikel dalam rancangan Kode KUHAP, salah satunya adalah Pasal 16, Pasal 16, di mana penyelidikan akan memungkinkannya untuk melakukannya, tanpa mengetahui informasi tentang jaksa penuntut, ini menghilangkan prinsip kontrol dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.” Katanya.

Bamban juga mencatat bahwa hampir tidak terkait dengan penyelidikan sejauh ini bahwa tidak ada kendali atas pengawasannya, sehingga pertimbangan Kode Prosedur Pidana harus memberikan kontrol dan pengawasan.

“Siapa yang melihat siapa yang penting. Atau lebih lambat dalam bentuk koordinasi dalam KUHP, Dominus Litt atau Hakim Komisaris penting di Kantor Kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *