Jakarta (Antara) – Otoritas Layanan Keuangan (OJ) melaporkan bahwa ada perusahaan asuransi / reinduru yang dikirim pada 24 Desember, 20, 20, 2024.
Pada saat yang sama, kedua perusahaan asuransi Syariah adalah izin untuk memisahkan perusahaan (UUS) untuk menjadi perusahaan Charia, wakil presiden Komisi Komite Komite Mirza Adityaswara.
Mirza menjelaskan bahwa Unit Syariah Syariah Unit Syariah telah memperoleh lisensi kehidupan bisnis Syariah, dan sekarang portofolio sedang dalam proses mentransfer portofolio untuk mengambil portofolio asuransi jiwa syariah.
Dia kemudian menyelesaikan transfer ke unit Syariah yang ada di unit asuransi utama.
Sementara itu, regulasi RKPUS OJ 9. Pasal 9 (9) Pasal 9 (9) Pasal 9. Ini adalah sebuah artikel.
Mirza menjelaskan bahwa dalam industri keuangan Islam, indeks saham syariah Indonesia (ISSI) terus mempromosikan 1,41 tahun (YTD).
Sementara itu, kinerja sektor jasa keuangan syariah (SJK) telah meningkat secara positif sebesar 11,26 persen (YOY), asuransi syariah meningkat sebesar 8,42 persen (YOY) tumbuh sebesar 11,90 persen.
Dengan nomor 11 POJK 2023, dapat dilakukan dengan dua cara, termasuk Syariah Carrier atau Reasuransi Syariah, hasil dari perbedaan UUS, dan kemudian ditransfer ke anggota baru Portafolio dari Syariah Asuransi.
Kemudian, yang kedua, ini mengalihkan seluruh anggota unit Syariah, ia mencapai lisensi bisnis dengan mengalihkan anggota Syariah atau Charia Rauriano.
Dalam perbedaan UUS, perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi persyaratan ini.
Leave a Reply